Halangi Wartawan di Pati, Dua Terdakwa Hanya Divonis 4 Bulan – Perlindungan Pers Dipertanyakan

PATI — jursidnusantara.com , 7 April 2026 – Vonis empat bulan penjara terhadap dua terdakwa kasus penghalangan kerja jurnalis di Pati menuai sorotan. Meski dinyatakan bersalah, hukuman tersebut dinilai belum mencerminkan efek jera atas tindakan yang mencederai kebebasan pers.

Pengadilan Negeri Kelas IA Pati, Senin (6/4/2026), memutus Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Majelis hakim yang dipimpin Budi Aryono menegaskan bahwa tindakan kedua terdakwa telah menghambat kegiatan pers nasional, khususnya dalam upaya memperoleh informasi.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi kegiatan pers sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani.

Namun, vonis yang hanya empat bulan penjara untuk masing-masing terdakwa memunculkan pertanyaan serius: apakah hukum benar-benar berpihak pada kebebasan pers, atau justru memberi ruang bagi pelaku intimidasi terhadap jurnalis?

Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi saat peliputan sidang Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan Bupati Pati di DPRD Kabupaten Pati. Saat itu, jurnalis yang sedang menjalankan tugas justru mengalami penghalangan, bahkan berujung tindakan yang diduga mengarah pada kekerasan.

Peristiwa tersebut menyita perhatian publik karena terjadi di ruang demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi keterbukaan informasi.

Vonis ini dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum dalam melindungi kerja jurnalistik. Di satu sisi, pengadilan menyatakan tindakan tersebut melanggar hukum. Namun di sisi lain, ringannya hukuman menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya perlindungan terhadap jurnalis di lapangan.

Jika penghalangan terhadap wartawan hanya dihargai dengan hukuman ringan, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus berulang.

Eksekusi putusan kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Publik pun menunggu, apakah kasus ini benar-benar menjadi peringatan keras, atau sekadar formalitas penegakan hukum.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa kebebasan pers di daerah masih menghadapi ancaman nyata—bahkan dari mereka yang berada di sekitar pusat kekuasaan.

(Red)

error: Content is protected !!