Pati , jursidnusantara.com — Setelah sempat tertunda selama sepekan karena kesibukan pendamping hukum, Suwarti akhirnya memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik terkait laporan dugaan penipuan bernilai ratusan juta rupiah yang dilayangkan oleh Utomo. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih empat jam di Satreskrim Polresta Pati. (06/04)
Suwarti hadir didampingi tim kuasa hukum dari LSBH Teratai yang dipimpin oleh Dr. Nimerodin Gulo, S.H., M.H. Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya menyampaikan sanggahan terhadap sejumlah barang bukti yang diajukan pelapor, khususnya dua kuitansi yang dinilai janggal.
Kuasa hukum Suwarti, Ababil Inthoha, mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah membuat kuitansi sebagaimana ditunjukkan oleh penyidik. Ia menilai dokumen tersebut diduga merupakan rekayasa.
“Dari tulisan saja sudah terlihat bukan tulisan Suwarti. Pada kuitansi kedua memang ada tanda tangan di atas materai yang mirip, tetapi bentuk tulisan lainnya tidak memiliki kesamaan. Hal ini nantinya bisa diuji melalui laboratorium forensik,” ujarnya.
Sementara itu, untuk kuitansi pertama, pihak kuasa hukum membenarkan bahwa tulisan tersebut milik Suwarti, namun tanpa mencantumkan tanggal. Mereka juga mempersoalkan kronologi yang dinilai tidak masuk akal.
“Disebutkan kuitansi dibuat di rumah pelapor pada 10 Agustus 2025, padahal pada hari itu Suwarti berada di Tuban bersama pelapor dan rombongan sejak pagi hingga malam. Secara logika, tidak mungkin berada di dua tempat sekaligus,” jelas Ababil, yang diperkuat oleh keterangan Suwarti.
Suwarti sendiri mengakui pernah menulis nominal Rp100 juta serta pernyataan kesanggupan mengembalikan uang dalam waktu 10 hari. Namun, ia menegaskan bahwa tanggal dan nama yang tercantum dalam kuitansi bukan merupakan tulisannya.
Ia menjelaskan bahwa kuitansi tersebut dibuat atas permintaan Utomo sebagai contoh dokumen yang akan dikonsultasikan kepada ahli hukum terkait sengketa sebelumnya.
Di sisi lain, kuasa hukum lainnya, Tony, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Polresta Pati, bukan di Polsek Juwana, untuk menghindari potensi konflik.
“Pekan lalu ada pihak-pihak yang diduga disiapkan oleh pelapor di Polsek Juwana. Untuk menghindari gesekan dan menjaga kondusivitas, kami meminta pemeriksaan dipindahkan ke Polresta Pati,” tegas Tony.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan pihak kuasa hukum Suwarti menyatakan siap membuktikan dugaan rekayasa bukti melalui proses hukum yang berlaku. /Red.












