Excavator Barang Bukti Hilang dari Stadion, Polres Grobogan Temukan dalam 24 Jam

Groboganjursidnusantara.com  Sebuah alat berat jenis excavator yang berstatus sebagai barang bukti perkara hukum dilaporkan hilang dari lokasi penyimpanan di area Stadion Krida Bakti, Kabupaten Grobogan. Namun, berkat gerak cepat aparat kepolisian, unit tersebut berhasil ditemukan kembali dalam waktu kurang dari 24 jam.

Excavator merek Komatsu PC 200 itu sebelumnya telah diserahkan oleh kepada Sdr. Sucipto. Setelah penyerahan, alat berat tersebut ditempatkan di sisi utara stadion, tepatnya di dekat kantor Resmob .

Penempatan di lokasi tersebut bukan tanpa alasan. Selain masih dalam kondisi musim penghujan sehingga belum dapat digunakan, lokasi penyimpanan juga dinilai aman karena berada di lingkungan kantor kepolisian.

Namun, pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, saat pihak penerima hendak mengambil excavator tersebut, unit alat berat itu sudah tidak berada di tempat. Diduga, excavator telah diambil oleh pihak lain tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemegang kuasa.

Mengetahui kejadian tersebut, Sdr. Sucipto segera melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Ditemukan di Wilayah Karangrayung

Tak butuh waktu lama, jajaran berhasil melacak keberadaan barang bukti tersebut. Excavator ditemukan di Dusun Dologan, Desa Ketro, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan.

Saat ini, alat berat tersebut telah diamankan dan dipasangi garis polisi (police line) oleh petugas gabungan dari Polres Grobogan dan Polsek Karangrayung. Proses pengamanan turut disaksikan oleh perangkat desa setempat, termasuk Kepala Dusun Ketro dan Ketua BPD Desa Ketro.

Diminta Usut Tuntas

Terkait dugaan tindak pidana pencurian barang bukti ini, pihak pelapor mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut. Tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga terlibat di belakangnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan oleh pihak  kepolisian. Puji

error: Content is protected !!