Pati, jursidnusantara.com Kembali digelar sidang Pidana nomor 179/Pid.B/2025/PN Pti menyeret terdakwa bos kapal Utomo bin Muhammad Lanjimin melawan musuh bebuyutan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana). Agenda sidang menghadirkan saksi lanjutan dari pihak terdakwa dan juga segunung alat bukti. Selasa 20 Januari 2026.
Pihak terdakwa kembali menghadirkan saksi ahli namun selain itu juga menghadirkan setumpuk alat bukti berupa berbagai berkas dokumen persidangan melawan Zana pada 2023 silam. Namun setelah melalui negosiasi dengan majelis hakim tumpukan dokumen ditolak sebagai alat bukti. Di akhir persidangan majelis hakim memberikan kesempatan untuk melengkapi alat bukti pada agenda sidang mendatang.
Sementara saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa nampak kurang berkenan dengan pertanyaan dari jaksa penuntut umum dan terlihat emosi saat menanggapi pertanyaan Jaksa. Di sisi lain, pengunjung nampak terhibur dengan ulah saksi ahli yang mengundang gelak tawa.
Dengan dihadirkan saksi ahli dan bukti berupa dokumen sidang tahun 2023, Sidang yang merugikan korban hingga 1.75 milyar tersebut terkesan oleh kuasa hukum terdakwa diarahkan ke arah satu kasus dengan dengan perkara yang sudah vonis dengan 8 bulan penjara. Dengan dalih terdakwa dan korban yang sama. Namun dengan pertanyaan -pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum membuat kasus terang benderang bahwa kasus tersebut berbeda, yang terbukti dengan terjebaknya saksi-saksi yang dihadirkan pihak terdakwa.
Fenomena menggelikan dalam sidang terus gugah pengunjung untuk tawa tertahan karena ditambah dihadirkannya surat yang dianggap majelis hakim tidak sah dan akhirnya hakim mengakhiri sidang kali ini dan pihak terdakwa yang didampingi dua kuasa hukumnya diharuskannya melengkapi alat bukti berupa surat tersebut.
Kuasa hukum Zana yang diwakili Maulana Ababil kepada media menerangkan bahwa, kliennya kali ini rugi 1.75 milyar, “jika di kasus yang dulu kerugian bu Zana 5.5 milyar, di kasus sekarang kerugian 1.75 milyar. Tadi dijelaskan auditor ada aliran dana, Itu perkara dulu di luar persidangan ini, berbeda. Auditor itu juga tidak tau surat-surat bukti-bukti kwitansi itu bukti apa, pertanyaan besar,” ungkapnya.
Mengutip keterangan dari jaksa saat sidang, Maulana mengatakan jika saksi tidak tahu-menahu kwitansi 1.75 milyar tersebut. Namun diakui dalam pembukuan ada aliran dana masuk sebesar itu. Sehingga dapat dipastikan jika kwitansi tersebut bukanlah yang bagian dalam transaksi investasi yang berujung pada penetapan Utomo sebagai tersangka tahun 2023,” Ungkap Ababil.
“Dijelaskan juga oleh jaksa, kwitansi itu ahli tidak mengetahui. Padahal auditornya sama, tidak melihat di tahun 2023. Jadi kwitansi itu tidak ada kaitannya di mana Utomo terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan di kasus yang sekarang ini,” imbuhnya.
Pihaknya percaya, kasus ini akan kembali dimenangkan oleh Zana. Sedangkan Utomo akan mendekam lebih lama lagi di Lapas Kelas IIB Pati.
“Nantinya, sidang lanjutan atas barang bukti yang dibawa kali ini akan diulang atau diperbaiki pada sidang lanjutan nanti,” Ucapnya.
“Bukti surat harus ada pembanding, artinya alat bukti tidak sah. Makanya tadi ada perbaikan yang akan dibacakan nanti,” tutupnya.
/tim.












