Kembali Berlaga Utomo VS Zana, Sidang Berubah Menjadi Panggung Jenaka

Pati, jursidnusantara.com  Pertempuran sengit antar dua pengusaha kembali digelar di meja hijau PN Pati, Sidang perkara pidana ke 8 kasus dugaan penipuan berkedok saham kepemilikan kapal antara terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin melawan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana). Agenda sidang menghadirksan saksi ahli dari pihak Terdakwa, namun bak tontonan jenaka, pengunjung dibuat terpingkal pingkal dengan ulahnya. Selasa 20 Januari 2026.

Pihak terdakwa kembali menghadirkan saksi ahli yang diklaim sebagai ahli auditor keuangan. Namun ahli nampak kurang berkenan dengan pertanyaan dari jaksa penuntut umum dan terlihat naik pitam saat menanggapi pertanyaan Jaksa. Sidang perkara nomor
179/Pid.B/2025/PN Pti tersebut menjadi bahan tertawaan pengunjung dan pendamping hukum terdakwa juga terlihat menyembunyikan gelak tawanya. Dalam sidang sebelumnya terdakwa tidak mengakui telah menerima uang sebesar 1.75 milyar namun saksi ahli mengakui jika ada catatan pemasukan sejumlah tersebut. Dan lagi lagi mengatakan bahwa Zana yang sebenarnya masih berhutang dengan Utomo.

Di sisi lain pernah disampaikan kuasa hukum Zana, Dr. Nimerodin Gulo, jika memang Zana punya hutang kenapa tidak pernah ditagih dan dibicarakan sejak waktu itu, justru Zana yang mengejar ngejar menagih dan nomor WA Zana diblokir.

Nampak pernyataan saksi menggiring opini bahwa kasus tersebut sama dengan kasus tahun 2023 dan Utomo sudah menjalani hukumannya. Di sisi lain Jaksa mengatakan jika kasus berbeda, karena alat bukti dan bentuk kerjasama berbeda. Di kasus yang lama Utomo menjalani hukuman penjara di kasus perbekalan Kapal sedangkan sekarang kasus kepemilikan saham kapal dengan nominal yang berbeda pula.

Fenomena menggelikan dalam sidang terus gugah pengunjung untuk tawa tertahan karena ditambah dihadirkannya surat yang dianggap majelis hakim tidak sah dan akhirnya hakim mengakhiri sidang kali ini dan pihak terdakwa yang didampingi dua kuasa hukumnya diharusnya melengkapi alat bukti berupa surat tersebut.

/tim.