KUDUS – jursidnusantara.com Anggota DPRD Kudus Pranoto, SE., mengusulkan demi untuk kesejahteraan warga Kudus terutama pada saat bencana alam seperti bencana banjir, tanah longsor, rumah rusak, kebakaran, bahkan korban jiwa untuk Gaji DPRD Kudus hingga perangkat desa di potong untuk membantu meringankan beban masyarakat.
Usulan tersebut diharapkan bisa disepakati oleh anggota DPRD Kudus dan semua pihak yang terkait di Kabupaten Kudus dan bila perlu dibuatkan Peraturan Daerah (Perda).
Pranoto Anggota DPRD Kudus Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan pemotongan gaji setiap anggota DPRD Kudus setiap bulan dipotong sebesar Rp. 250.000. Pemotongan tersebut diwacanakan tidak hanya untuk anggota DPRD Kudus saja. Namun bagi Kepala Desa (Kades), perangkat desa, PNS atau ASN hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dipotong sebesar Rp. 100.000.
“Ini kami usulkan dalam wacana di DPRD Kudus guna untuk kesejahteraan warga Kudus, terutama pada saat ada bencana seperti sekarang ini,” ujar Pranoto pada Selasa pagi, 13 Januari 2026.
Ia merinci bahwa, usulan untuk 1 anggota DPRD Kudus perbulan dipotong gaji sebesar Rp. 250.000 dikalikan 12 bulan sudah terkumpul Rp. 3.000.000. Jika dikalikan 45 anggota DPRD Kudus sudah terkumpul Rp. 135.000.000.
“Perhitungan kami adalah 1 anggota DPRD Kudus dipotong gaji untuk satu bulan Rp. 250 ribu dikalikan 12 bulan Rp. 3 juta dalam satu tahun sudah terkumpul Rp. 135 juta, nanti yang mengkoordinir dari Sekwan,” terangnya.

Lebih lanjut Pranoto menambahkan, untuk Pemerintah Desa (Pemdes) se-Kabupaten Kudus juga ikut iuran misalnya 1 perangkat desa iuran Rp. 100.000.
Kudus ada 132 Desa, misalnya 1 Desa ada 10 perangkat desa (mulai dari Kades dan perangkat desa) mereka mau iuran Rp. 100.000 sudah ada Rp. 12.000.000 jika dikalikan 12 bulan atau satu tahun sudah terkumpul Rp. 1,584.000.000.
“Andaikan para perangkat desa mau dipotong gajinya untuk iuran satu bulan Rp. 100 ribu dikalikan 12 bulan dalam satu desa sudah terkumpul Rp. 12 juta. Jika diakumulasi Rp. 12 juta dikalikan 132 sudah terkumpul Rp. 1,5 miliar lebih. Padahal desa se-Kabupaten Kudus ada yang perangkat desanya lebih dari 10,” imbuhnya.
Pranoto juga menjelaskan, bahwa pemotongan gaji untuk iuran tersebut bukan hanya untuk DPRD Kudus dan perangkat desa saja, namun berlaku untuk semua Pegawai Negeti Sipil (PNS) yang meliputi ; guru, OPD, pegawai Kecamatan, Kelurahan, dan anggota BPD se-Kabupaten Kudus.
“Mereka semua dipotong gajinya perbulan Rp. 100.000 perbulan maka akan terkumpul uang miliaran di Kabupaten Kudus guna untuk kegiatan bencana alam atau kegiatan tak terduga yang terjadi diwilayah Kudus,” jelasnya.
Kami berharap usulan yang kami sampaikan bisa menjadi pertimbangan di DPRD Kudus untuk dijadikan Perda, agar kegitan tersebut dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Jika apa yang kami usulkan ini bisa menjadi peraturan daerah (Perda) Kudus dan dapat terealisasi maka Kabupaten Kudus akan bisa menjadi Projek Proyek Percontohan Kabupaten Kudus yang mandiri dan tidak harus tergantung kepada pemerintah pusat, sekaligus Kabupaten Kudus masyarakatnya bisa semakin sejahtera,” pungkasnya.
(Elm@n)













