Pati jursidnusantara.com || Kembali digelar sidang ke tujuh dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Nomor Perkara 179/Pid.B/2025/PN Pti oleh terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin melawan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah ( Zana ) dengan agenda sidang menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa. Saksi ahli tampak beberapa kali kebingungan dengan pernyataannya sendiri. ( 13/01’26)

Pertengkaran sengit Musuh Bebuyutan dua pengusaha kapal yang sudah bergulir bertahun-tahun tersebut masih terus berlanjut, setelah sebelumnya sempat mengakibatkan terdakwa masuk ke jeruji besi selama 8 bulan dengan kasus penipuan dengan modus berbeda. Sebelumnya dengan modus di bidang perbekalan kapal dan untuk kali ini pada dugaan bidang saham kepemilikan kapal yang mengakibatkan korban merugi hingga 1, 75 miliar. Dalam saham kepemilikan KM Sampoerna Jati Mandiri, yang terjadi pada tahun 2017 silam.
Saksi ahli Pidana yang dihadirkan secara langsung dimintai keterangannya oleh majelis hakim selama satu jam. Dari keterangannya nampak seperti beberapa kali kebingungan saat dicecar pertanyaan oleh JPU Danang Seftrianto, S.H., M.H. terutama saat ditanya jika niat jahat di akhir kerjasama dikenai pasal apa, dan ditanya rangkaian perbuatan yang dilakukan satu orang yang sama dengan perjanjian kerjasama berbeda di Kapal yang sama.
Menanggapi kesaksian ahli dari pihak terdakwa, kuasa hukum korban Dr. Nimerodin Gulo,S.H.,M.H kepada media mengatakan bahwa kesaksian tersebut sudah kebablasan, “Ahli tidak boleh menanggapi pembahasan kasus, ahli harus menjaga integritas aspek keilmuannya, tidak boleh menanggapi benar dan salah kasus ini, itu sudah rumus” Ungkap lelaki yang berprofesi sebagai dosen juga tersebut. “Pengetahuan ahli tersebut terbatas karena hanya mendengarkan keterangan secara sepihak dari kuasa hukum terdakwa saja,” Pungkasnya.
/tim.












