PATI – jursidnusantara.com Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah negeri di Kabupaten Pati kembali menjadi perhatian serius. melalui Komisi D yang membidangi pendidikan turun tangan menindaklanjuti laporan masyarakat. (03/04)
Ketua Komisi D, Teguh Bandang Waluyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai aduan terkait pungli dengan beragam dalih. Mulai dari biaya seragam, buku pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, hingga iuran gedung yang dinilai memberatkan wali murid.
“Meski sekolah negeri sudah mendapatkan dana BOS dan sebagian besar tenaga pengajar berstatus ASN, praktik seperti ini masih ditemukan,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Komisi D telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa sekolah guna memastikan kebenaran laporan tersebut. Hasil temuan di lapangan nantinya akan menjadi dasar evaluasi bersama.
Tak hanya itu, pihak legislatif juga akan berkoordinasi dengan untuk memperjelas aturan dan tanggung jawab terkait dugaan pungli, termasuk yang mengatasnamakan komite sekolah.
Bandang menegaskan bahwa segala bentuk pungutan di sekolah negeri, dengan istilah apapun, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, praktik tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Kami akan panggil pihak terkait untuk klarifikasi. Pendidikan harus bersih dari pungli dan benar-benar berpihak pada masyarakat,” tegasnya.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang transparan, adil, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat. Adv 01.












