PATI – jursidnusantara.com Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyoroti masih adanya praktik pungutan liar alias pungli yang dilakukan oleh sekolah negeri. Pasalnya berdasarkan temuan dari komisi D, ketua DPRD mendapati laporan adanya dugaan pungli di SMPN 1 Tayu dengan menahan ijasah siswa.
Dirinya khawatir praktik semacam ini tidak hanya terjadi di satu sekolah, melainkan di beberapa sekolah negeri yang ada di Pati. Jelas-jelas, kata dia, praktik semacam ini sama sekali tidak bisa dibenarkan karena melanggar Permendikbud.
Untuk meminimalisir kejadian serupa kembali terulang, Ali meminta kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, Risma Ardhi Chandra, untuk lebih tegas dalam bersikap. Ia bahkan meminta kepada Dinas Pendidikan untuk bisa menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan sekolah negeri menarik iuran dengan alasan apapun.
Dalam sejumlah laporan yang masuk, kata legislator dari PDIP itu, alasan dari pihak sekolah menarik iuran adalah untuk pembangunan gedung dan sarana prasarana pendukung lainnya. Serta alasan untuk menggaji guru dan karyawan honorer yang tidak diakomodir melalui keuangan daerah.
Ali menilai alasan tersebut tidak bisa dijadikan patokan bagi sekolah untuk kemudian membebankan keuangan kepada orangtua siswa.
“Kami dorong kepada pak plt bupati untuk membuat SE agar membatasi iuran sukarela. Karena pembangunan sudah dibiayai dadi APBD atau BOS. Jarang saya menemui bahwa pembangunan sekolah diambil dari dana iuran sukarela,” pintanya,
Terlebih pemerintah selama ini juga telah menaruh perhatian khusus bagi dunia Pendidikan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bankes (Bantuan Kesejahteraan) bagi para guru. Adv 01












