KUDUS – jursidnusantara.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dalam penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026 diruang sidang Paripurna Gedung DPRD Kudus pada Senin, 10 November 2025.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kudus bersama Bupati-Wakil Bupati Kudus, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Kudus.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan pentingnya melakukan efisiensi besar-besaran berkaitan dengan belanja daerah pada tahun anggaran 2026.
Langkah tersebut dilakukan karena alokasi Pendapatan Daerah Kudus yang bersumber dari pemerintah pusat melalui anggaran Transfer ke Daearah (TKD) tahun depan diperkirakan mengalami pengurangan sekitar Rp 538 miliar, atau setara dengan 33 persen dari total Pendapatan Daerah Kudus tahun 2025.
Menanggapi pengurangan TKD yang cukup besar, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengajak semua pihak untuk bersyukur dan tetap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Bupati menuturkan, beberapa hal yang dilakukan efisiensi di antaranya berkaitan bengan belanja-belanja serta perjalanan dinas di tiap OPD. Termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai Daerah (TPPD), di tahun anggaran 2026 juga mengalami pengurangan sekitar 10-15 persen dari tahun sebelumnya.
“Kita lakukan beberapa efisiensi agar tetap bisa menyejahterakan masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, Bupati Sam’ani juga mengingatkan kembali tentang saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat datang ke Kudus pada 3 November 2025 lalu, bahwa penganggaran pokok pikiran (Pokir) DPRD dalam APBD tahun anggaran 2026 berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kudus tahun 2025-2030 dan program unggulan yang menjadi visi misi Bupati Kudus periode 2025-2030.
Selain arahan KPK, dinamika penganggaran daerah tahun 2026 turut dipengaruhi penurunan tajam alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Berdasarkan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-62/PK/2025 tanggal 23 September 2025, alokasi TKD Kabupaten Kudus turun hingga Rp 538,03 miliar atau 33,20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Penurunan alokasi TKD ditambah arahan KPK menuntut adanya langkah-langkah rasionalisasi dalam penyusunan APBD 2026. APBD harus tetap mampu menyelenggarakan layanan publik dasar sekaligus mendukung target RPJMD dan program unggulan,” terangnya.
Bupati juga menjelaskan, bahwa RAPBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp 2,36 triliun, dengan proyeksi pendapatan sebesar Rp 2,16 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 703,76 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp 1,46 triliun
Adapun belanja daerah direncanakan mencapai Rp 2,36 triliun yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Pada sisi pembiayaan, pemerintah daerah merencanakan penerimaan pembiayaan sebesar Rpv198,18 miliar yang berasal dari SILPA dan pinjaman daerah, tanpa adanya pengeluaran pembiayaan.
Bupati menegaskan, APBD 2026 tidak hanya berfungsi untuk membiayai layanan dasar, tetapi juga harus menjadi instrumen fiskal yang mendorong pemulihan ekonomi, sekaligus memastikan program prioritas daerah sesuai RPJMD dapat tercapai.
“Saya berharap pembahasan RAPBD 2026 dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal,” pungkasnya.
(Elm@n)












