Pati jursidnusantara.com Beredar video viral yang menceritakan tentang tertangkapnya seorang oknum ketua RT di desa Slungkep kecamatan Kayen kabupaten Pati, yang sedang bertandang ke rumah warga diduga sedang membagi-bagikan uang dari pasangan calon bupati Pati Sudewo – Chandra. (26/11/2024).

Di video yang berdurasi 1 menit 10 detik itu menggambarkan seorang ketua RT yang memegang kertas dan Segepok amplop yang mungkin berisi uang untuk siap dibagikan ke warganya. Terdengar percekcokan antara yang telah menangkap tangan dengan sang ketua RT tersebut. Karena merasa terpepet ketua RT yang diduga melakukan politik uang untuk memuluskan jagoannya paslon bupati Pati Sudewo – Chandra, sang ketua RT bergegas mencoba menghubungi atasannya yang bernama Dasir melalui pesawat Cellular.
H – 1 untuk Pilkada 2024 merupakan masa larangan untuk melakukan tindakan yang bertujuan untuk mempengaruhi pemilih mendukung Pasangan calon tertentu, larangan sudah diatur menurut undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang bertujuan menciptakan suasana kondusif menjelang pemungutan suara. Dengan telah tertangkap tangan seorang oknum ketua Rukun Tetangga (RT) di desa Slungkep kecamatan Kayen inisial SNY, Awak media menghubungi ketua Bawaslu Kabupaten Pati Supriyanto. Saat dikonfirmasi lewat jaringan seluler mengatakan benar ada satu oknum ketua RT yang diduga lakukan pembagian uang untuk memenangkan salah satu calon Bupati ditangkap warga setempat.
Bawalu Pati bergerak cepat menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan,”Nanti orang yang menangkap untuk memberikan laporan dengan menyatakan barang bukti,” ujar Supriyanto. “Kejadian tersebut termasuk money politik sesuai pasal 187 a undang-undang Pilkada, pihak yang terbukti melakukan politik uang dapat dikenakan maksimal 6 tahun penjara, berefek juga pada calon yang akan dimenangkan jika terbukti money politik,” tandas Supriyanto.
/Tim.















