PATI jursidnusantara.com – Terpidana kasus penipuan senilai Rp3,1 miliar di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, hingga kini belum dieksekusi meski Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis bersalah.
Berdasarkan putusan kasasi tertanggal 11 Februari 2026, Anifah binti Pirna divonis tiga tahun penjara setelah sebelumnya sempat dinyatakan lepas dari tuntutan (onslag) oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Namun hingga akhir Maret 2026, terpidana belum juga menjalani hukuman.
Eksekusi Belum Tuntas
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menyatakan telah menerbitkan surat perintah eksekusi pada 17 Maret 2026 dan melakukan pencarian terhadap terpidana di sejumlah lokasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Hendra, mengatakan tim telah mendatangi beberapa alamat yang diketahui berkaitan dengan terpidana, termasuk di wilayah Mojopitu, Gembong, dan Rendole.
“Sudah kami lakukan pencarian di beberapa lokasi, namun yang bersangkutan tidak ditemukan,” ujar Hendra.
Sorotan Publik atas Jeda Waktu
Kasus ini menjadi perhatian karena adanya jeda waktu antara putusan kasasi dan penerbitan surat eksekusi.
Putusan MA dijatuhkan pada 11 Februari 2026, sementara surat eksekusi baru diterbitkan pada 17 Maret 2026.
Sejumlah pihak menilai rentang waktu tersebut berpotensi memberi celah bagi terpidana untuk menghindari proses eksekusi.
Opsi Penetapan DPO
Kejari Pati menyatakan tengah mempertimbangkan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila terpidana tidak segera ditemukan.
Selain itu, upaya pelacakan juga akan melibatkan dukungan teknologi dari Kejaksaan Agung.
“Kami akan terus melakukan pencarian hingga yang bersangkutan berhasil ditemukan,” kata Hendra.
Imbauan Kooperatif
Pihak kejaksaan mengimbau terpidana untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri guna menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai menguji efektivitas pelaksanaan eksekusi putusan hukum, khususnya dalam perkara dengan nilai kerugian besar.












