PATI – jursidnusantara.com Publik dibuat geleng kepala. Seorang terpidana kasus penipuan miliaran rupiah justru tak kunjung dieksekusi, meski sudah divonis bersalah oleh MA. Ke mana Anifah binti Pirna? (26/03)
Kasus ini kini memantik tanda tanya besar: apakah aparat kecolongan, atau ada sesuatu yang lebih besar di balik hilangnya terpidana?
Vonis Sudah Jelas, Eksekusi Tak Kunjung Tuntas
Anifah terbukti melakukan penipuan senilai Rp3,1 miliar terhadap warga Margorejo, Pati. Di tingkat pertama, ia divonis 2 tahun penjara. Namun sempat “lolos” setelah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memutus onslag alias lepas dari tuntutan.
Tak berhenti di situ, Jaksa Penuntut Umum melawan. Kasasi diajukan, dan akhirnya menjatuhkan vonis lebih berat: 3 tahun penjara, tertanggal 11 Februari 2026.
Namun ironisnya, hingga kini terpidana belum juga berada di balik jeruji.
Kejari: “Sudah Kami Cari, Tapi Hilang”
Kasi Intel mengklaim pihaknya sudah bergerak cepat. Surat eksekusi diterbitkan 17 Maret 2026, dan pencarian langsung dilakukan.
Rumah di Mojopitu didatangi—nihil.
Kediaman orang tua di Gembong—buntu.
Tempat kerja di Rendole—tutup tanpa jejak.
“Sudah kami sisir ke berbagai lokasi, tapi yang bersangkutan tidak ditemukan,” ujar Hendra.
Pertanyaannya: bagaimana mungkin seorang terpidana kasus besar bisa “menghilang” begitu saja?
Publik Bertanya: Ada Pembiaran?
Jarak waktu antara putusan kasasi (11 Februari) hingga surat eksekusi (17 Maret) menjadi sorotan. Hampir satu bulan lebih—cukup bagi siapa pun untuk menghilang tanpa jejak.
Apakah ini murni prosedural, atau ada kelengahan fatal?
Di tengah maraknya kasus hukum yang jadi sorotan publik, lambannya eksekusi seperti ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Ancaman DPO dan Pelacakan Teknologi
Pihak kini mempertimbangkan langkah lebih keras: menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tak hanya itu, pelacakan juga akan melibatkan teknologi dari Kejaksaan Agung.
“Kami akan cari sampai ke mana pun, bahkan jika harus ‘ke lubang semut’ sekalipun,” tegas Hendra.
Pilihan Terakhir: Menyerahkan Diri atau Diburu
Kejari Pati memberi pesan tegas kepada Anifah: bersikap kooperatif sebelum status buronan resmi disematkan.
Jika tidak, perburuan akan semakin luas—dan sorotan publik akan semakin tajam.
Kasus ini kini bukan sekadar soal penipuan miliaran rupiah, tetapi juga ujian nyata: seberapa serius hukum ditegakkan ketika terpidana memilih menghilang?
/red.











