GROBOGAN, jursidnusantara.com 26 Maret 2026 — Konflik penggunaan lahan yang disebut sebagai tanah PJKA di depan SPBU Truwolu, Kelurahan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, kian memanas. Sengketa tersebut berujung pada perusakan berulang terhadap warung milik TikToker, Eko Sudariyanto, yang diduga berkaitan dengan persoalan perizinan lahan.
Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Moh. Taufiq Purnawirawan, mantan Wakapolsek Wirosari, serta Tutik Handayani, seorang guru tingkat SLTA di wilayah Kradenan.
Awal Mula Pembangunan
Eko Sudariyanto mulai membangun warung pada Oktober 2025 setelah mengantongi izin dari empat pihak yang masih memiliki hubungan keluarga, yakni:
- Tri Ruwahyuni (ibu)
- Winarni (bibi)
- Purnomo (paman)
- Tutik Handayani
Namun, konflik mulai muncul pada 6 Desember 2025 saat proses pengurukan lahan dilakukan. Empat hari kemudian, Tutik Handayani datang dan menghentikan aktivitas pembangunan serta menyatakan penolakan.
Mediasi Berujung Buntu
Upaya penyelesaian sempat dilakukan melalui mediasi di Mapolsek Ngaringan. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Meski demikian, Eko tetap melanjutkan pembangunan warungnya. Hal ini kembali memicu penolakan dari pihak yang bersengketa.
Perusakan Terjadi Berulang
Setelah bangunan berdiri, warung milik Eko dilaporkan mengalami perusakan. Sejumlah barang dikeluarkan secara paksa, dan bagian bangunan dirusak tanpa adanya kesepakatan.
Insiden serupa kembali terjadi pada 15 Maret 2026, ketika Eko baru saja menata ulang warungnya pasca kejadian sebelumnya. Perusakan diduga dilakukan oleh pihak yang sama.
Klaim Izin Baru Picu Polemik
Mediasi lanjutan digelar pada 18 Maret 2026 di Bale Desa Truwolu dengan menghadirkan aparat terkait, seperti:
- Babinsa
- Kepolisian
- Satpol PP
- Perwakilan PJKA
Namun, forum tersebut kembali tidak menghasilkan keputusan.
Dalam pertemuan itu, muncul klaim adanya surat sewa baru atas lahan PJKA yang hanya mencantumkan satu nama, berbeda dengan sebelumnya yang melibatkan empat pihak.
Perubahan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan warga, terutama terkait proses penerbitan izin baru. Selain itu, disebutkan bahwa lahan tersebut sejak 2006 tidak secara rutin dikenai atau dipungut pajak.
Warga Harapkan Kepastian Hukum
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat. Warga berharap pemerintah dan pihak terkait segera memberikan kejelasan mengenai:
- Status hukum lahan
- Legalitas izin terbaru
- Penanganan dugaan perusakan
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait polemik tersebut.
(Pujiono)














