Bos Kapal Asal Juwana Kembali Jalani Proses Hukum Dugaan Penipuan

PATI – jursidnusantara.com .Utomo, pengusaha kapal asal Juwana, Kabupaten Pati, kembali menjalani proses hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Tengah pada 7 September 2025. Selanjutnya, pada 4 November 2025, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pati dan menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Pati untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan kerja sama saham kepemilikan kapal yang disebut terjadi pada tahun 2016. Dalam perkara tersebut, korban mengaku ditawari kepemilikan 25 persen saham kapal dengan nilai investasi sebesar Rp1,75 miliar.

Kuasa hukum korban, Dr. Nimerodin Gulo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kliennya tertarik dengan tawaran tersebut dan kemudian menyerahkan dana sesuai kesepakatan.

“Menurut keterangan klien kami, setelah dana diserahkan, kepemilikan saham yang dijanjikan tidak pernah terealisasi dan kapal tersebut kemudian diketahui telah dijual,” ujar Gulo saat dikonfirmasi awak media.

Ia menyebut pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Menurut Gulo, perkara ini berbeda dengan gugatan perdata yang juga sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pati.

“Antara para pihak terdapat beberapa perkara hukum yang berbeda dan masing-masing memiliki objek serta proses tersendiri,” jelasnya.

Pihak kuasa hukum korban juga meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional dan tanpa intervensi.

Sementara itu, Kasintel Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Yoki Pardede, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik kepolisian.

“Benar, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan penipuan,” ujarnya singkat.

Utomo sebelumnya juga pernah menjalani proses hukum dalam perkara lain yang masih berkaitan dengan konflik bisnis antara dirinya dan Zana.

Hingga kini, perkara tersebut masih berjalan dan akan diproses lebih lanjut melalui persidangan di Pengadilan Negeri Pati.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak terkait dan dokumen proses hukum yang tersedia. Seluruh dugaan tindak pidana masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 

 

 

error: Content is protected !!