KUDUS – jursidnusantara.com Sebagai langkah mewujudkan tata kelola pemerintah desa yang baik dan benar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus berupaya meningkatkan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memaksimalkan fungsi dan perannya menjadi partner kepala desa (Kades) dalam penyelenggaraan pemerintah tingkat desa.
Gelaran tersebut diselenggarakan oleh dinas PMD Kudus di Aula Natasangin lantai II dinas PMD Kudus pada tanggal 24 September 2025.
Kepala Dinas PMD Kudus Famny Dwi Arfana, S.STP., dalam membuka acara mengatakan, kegitan peningkatan kapasitas BPD se-Kabupaten Kudus ini untuk mengoptimalkan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) BPD.
Mengingat BPD adalah partner kepala desa (Kades) di dalam penyelenggaraan pemerintah desa.
“Optimalisasi keterlibatan BPD sangat penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa guna terwujudnya sistem penyelenggaraan pemerintah desa yang partisipatif,” katanya.
Ia juga berpesan agar sinergitas antara BPD dan Kades harus terjalin dengan harmonis untuk mewujudkan pembangunan desa yang berkesinambungan.
“Harus terjalin harmonis sinergi antara BPD dan Kades, semua demi berjalannya pembangunan desa yang berkesinambungan,” pesannya.
Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, BPD yang dapat perpanjangan masa jabatan dua tahun ini dapat mengoptimalkan peran dan Tupoksinya. Bulan ini sudah mengadakan anggaran perubahan, dan sudah membahas RAPBDes 2026.
“Sesuai UU No. 3 tahun 2024 tentang UU Desa masa perpanjangan jabatan anggota BPD. Anggaran perubahan 2025 sudah dibahas. Tahun 2026 nantinya ada penambahan anggaran 100 juta setiap desa guna untuk penanganan sampah,” pungkasnya.
Sementara itu, pemateri pertama dari Kepala Bidang Pemerintahan Desa Abdul Rokhim SIP., MN., menerangkan bahwa peningkatan kapasitas BPD dasar hukumnya adalah Undang-undang No.6/2014 beserta perubahannya. PP No.43/2014 beserta perubahannya. Permendagri 110/2016.
“Dalam kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman atas pelaksanaan perencanaan dan penganggaran serta tertib adminstrasi, juga pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Rokhim juga menjelaskan pada segenap anggota BPD untuk meningkatkan kinerja sebagai bagian dari fungsi di pemerintah desa.
Dirinya meminta ketika terjadi permasalahan ataupun usulan, segera mungkin dikomunikasikan dan dikoordinasikan.
“Tupoksi BPD harus dimaksimalkan, kegiatan ini sebagai ajang sharing terkait kendala atau usulan yang terjadi dilapangan. Ungkapkan semua pendapatnya, akan kami tampung dan tindaklanjuti,” jelasnya.
Sementara pemateri kedua Auditor Ahli Utama dan Penyuluh Anti Korupsi Inspektorat Kudus Bambang Purwanto, SH., mengatakan, sebagai anggota BPD kita harus dapat menjaga amanah yang diberikan oleh masyarakat. Oleh karena itu membangun desa bersama dengan pemerintah desa adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan.
“Membangun integritas anti korupsi dalam pelaksanaan Tupoksi BPD guna untuk mewujudkan pemerintah desa yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Bambang juga menjelaskan, bahwa untuk membangun integritas anti-korupsi pada BPD agar terwujud pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, BPD perlu memperkuat lima pilar utama;
1. Transparansi pengelolaan keuangan desa dan informasi publik.
2. Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan.
3. Akuntabilitas melalui pelaporan dan audit.
4. Sistem pengawasan internal yang efektif.
5. Pengembangan budaya anti-korupsi melalui sosialisasi dan pendidikan.
Transparansi Pengelolaan Keuangan dan Informasi Publik. BPD bersama pemerintah desa wajib mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada masyarakat melalui papan informasi, media sosial, atau situs resmi desa.
“Memastikan masyarakat dapat mengakses informasi terkait anggaran, program, dan kebijakan desa untuk mencegah penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Dengan melaksanakan pilar-pilar ini, BPD dapat berperan signifikan dalam mewujudkan pemerintah desa yang berintegritas, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(Elm@n)