PATI – Sidang keempat perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan senilai Rp3,1 miliar dengan nomor perkara 113/Pid.B/2025/PN Pti kembali ditunda. Penundaan dilakukan karena para saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan tidak hadir di persidangan, Senin (25/8/2025).
Perkara ini menimpa korban Nurwiyanti (Wiwied), warga Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, dengan terdakwa Anifah yang berdomisili di Jalan Mojopitu No. 16, Pati.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pati tersebut dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua Budi Aryono, S.H., M.H., serta hakim anggota Dian Herminasari, S.H., M.H. dan Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Danang Seftrianto, S.H., M.H.
Fakta Persidangan Sebelumnya
Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah saksi telah memberikan keterangan yang mengungkap fakta penting.
Saksi Tohari, yang merupakan paman terdakwa, menyatakan bahwa sejak tahun 2022 kandang ayam yang menjadi objek kerja sama sudah tidak digunakan, serta tidak pernah ada kerja sama antara dirinya dengan terdakwa.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Saksi Yoseptia dari Toko Pakan Ayam Sapta Jaya yang menegaskan bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pembelian pakan maupun menjalin kerja sama dengan toko tersebut. Ia juga menyatakan bahwa kwitansi yang diajukan terdakwa bukan berasal dari tokonya dan diduga dipalsukan.
Sementara itu, dua saksi lainnya, Sudiharsono dan Joko Santoso, dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak sesuai dengan alat bukti yang ada. Atas hal tersebut, JPU mengingatkan bahwa para saksi berpotensi ikut dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terlibat dalam penggunaan kwitansi yang tidak sah.
Kuasa Hukum Minta Perkara Pidana Diprioritaskan
Menanggapi fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kuasa hukum korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini harus diputus terlebih dahulu sebagai perkara pidana.
Menurutnya, hal tersebut penting agar terdakwa tidak mengalihkan persoalan menjadi sengketa perdata wanprestasi.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 29 Algemene Bepalingen (AB) serta Pasal 1328 KUH Perdata yang menyatakan bahwa penipuan merupakan alasan untuk membatalkan suatu perjanjian.
“Penipuan harus dibuktikan secara nyata dan tidak dapat didasarkan pada dugaan. Jika terbukti, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, suatu perjanjian dapat batal demi hukum apabila tidak memenuhi syarat objektif, yakni adanya objek tertentu dan sebab yang halal.
“Artinya, perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sejak awal dan dianggap tidak pernah ada,” ujarnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi, dengan harapan seluruh pihak dapat hadir untuk memperjelas fakta hukum dalam perkara tersebut.












