GROBOGAN//2025/8/15/ jursidnusantara.com . /.”-Dalam rangka membangun zona integritas dan mewujudkan aparatur sipil negara (ASN) berintegritas, Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan menggelar Sosialisasi Anti Korupsi di kantor setempat, Purwodadi. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. Rismanto, S.H., M.Kn, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan. Dalam paparannya, ia membahas secara komprehensif dasar hukum, bentuk, klasifikasi, penyebab, serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Rismanto.
Ia memaparkan empat klasifikasi korupsi, yakni individual corruption (korupsi oleh individu), petty corruption (korupsi kecil dalam aktivitas sehari-hari), endemic corruption (korupsi yang sudah menjadi budaya dalam sistem sosial, ekonomi, dan politik), serta grand corruption (korupsi berskala besar oleh pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain).
“Dampak korupsi bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga menurunkan kualitas pelayanan publik, mengikis kepercayaan masyarakat, dan merusak martabat birokrasi,” ujarnya, Ia menegaskan pentingnya membangun integritas ASN dengan memegang teguh nilai kejujuran, konsistensi, dan keberanian. Dalam kesempatan itu, Rismanto juga membagikan tips mencegah korupsi, di antaranya menolak suap, menolak menerima fee dari rekanan, menolak gratifikasi yang tidak wajar, serta menghindari fasilitas dinas yang berlebihan.
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Salah satunya, Antonius, Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan, menanyakan terkait pembebanan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi kepada pemohon sesuai PP Nomor 128 Tahun 2015. Menjawab hal itu, Rismanto menegaskan, “Jika semua sudah dilakukan sesuai peraturan, maka itu bukan korupsi. Laksanakan sesuai aturan yang berlaku.”
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Kantor Pertanahan Grobogan mampu mengimplementasikan nilai-nilai anti korupsi, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari, sehingga cita-cita membangun zona integritas dapat terwujud.
Ia menegaskan pentingnya membangun integritas ASN dengan memegang teguh nilai kejujuran, konsistensi, dan keberanian. Dalam kesempatan itu, Rismanto juga membagikan tips mencegah korupsi, di antaranya menolak suap, menolak menerima fee dari rekanan, menolak gratifikasi yang tidak wajar, serta menghindari fasilitas dinas yang berlebihan.

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Salah satunya, Antonius, Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan, menanyakan terkait pembebanan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi kepada pemohon sesuai PP Nomor 128 Tahun 2015. Menjawab hal itu, Rismanto menegaskan, “Jika semua sudah dilakukan sesuai peraturan, maka itu bukan korupsi. Laksanakan sesuai aturan yang berlaku.”
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Kantor Pertanahan Grobogan mampu mengimplementasikan nilai-nilai anti korupsi, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari, sehingga cita-cita membangun zona integritas dapat terwujud.
Pujiono












