Pelantikan Kepala Daerah Batal Digelar Pada 6 Februari 2025, Tunggu Putusan “Dismissal” MK

JAKARTA – jursidnusantara.com Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap alasan pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 batal dilakukan pada Kamis, 6 Februari 2025.

Padahal, pemerintah bersama DPR sudah menyepakati tanggal pelantikan tersebut saat menggelar rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025).

Pembatalan pelantikan kepala daerah pada (6/2/2025) karena MK akan memajukan pembacaan putusan “Dismissal” gugatan sengketa Pilkada 2024 pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025, dari yang sebelumnya direncakan pada tanggal 13 Februari 2025.

Tito Karnavian menjelaskan, keputusan untuk membatalkan pelantikan diambil sebagai respons atas putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika perkara dinyatakan berlanjut, para pihak bisa mengajukan saksi dan/atau ahli maksimal enam orang untuk sengketa Gubernur dan empat orang untuk sengketa Bupati atau Wali Kota.

“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan “Dismissal,” jelas Tito dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/1/2025).

Read  Lima Tahun Gagal Panen, Saluran Air Buruk, Petani Bercucur Air Mata Dinas PUPR Kudus Tutup Mata

Lalu kapan pelantikan kepala daerah yang menang di Pilkada 2024.?

“MK mengharapkan tidak usah menunggu sampai 13 Maret 2025, tapi setelah sidang Dismissal ini,” Katanya.

Tito menegaskan, bahwa keputusan tersebut masih menunggu proses lanjutan berupa penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang didasarkan pada hasil “Dismissal”. Setelah itu, KPU di masing-masing daerah bakal mengajukan penetapan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk diserahkan ke Kemendagri.

“Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-upload (hasil putusan Dismissal),” tegasnya.

Lebih lanjut Tito menambahkan, bahwa Kemendagri akan melakukan simulasi untuk menentukan tanggal pelantikan kepala daerah yang kemungkinan dilakukan antar tanggal 18-20 Februari 2025.

Read  Tanah Dijual ke Kakaknya Namun Sertifikatnya Belum Diberikan  Meski Sudah Digugat

“Perkiraan tanggal pelantikan kepala daerah tersebut telah kami sampaikan ke Bapak Presiden Prabowo,” imbuhnya.

“Presiden Prabowo Subianto nanti akan menentukan jadwalnya, dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira tanggal 18,19,20 Februari 2025, kira-kira gitu, Kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan, pihaknya akan menggelar rapat dengan Tito Karnavian dan lembaga penyelenggara Pemilu untuk mengubah jadwal pelantikan kepala daerah setelah batal dilakukan pada Kamis (6/2/2025).

Lembaga penyelenggara Pemilu yang dimaksud adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Rapat antara DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP rencananya digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (3/2/2025).

“Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” ujar Rifqi dikutip dari Antara, Jumat (31/1/20245).

Read  Perpusda Kudus Tingkatkan Minat Baca Masyarakat Sediakan Koleksi Baca di Obyek Wisata

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memastikan, pengambilan sumpah Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tetap dilaksanakan pada Februari 2025. Namun, tanggal pelantikan masih menunggu konsultasi antara pemerintah, lembaga penyelenggara Pemilu, dan DPR.

“Sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU. Kira-kira kalau diputus oleh Mahkamah Konstitusi 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi, yang pasti juga di bulan Februari,” jelasnya.

“Setelah keputusan MK, mungkin kita akan adakan lagi rapat konsultasi antara pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DPR. Nanti akan berkirim surat Komisi II kepada pimpinan DPR dan rasanya kalau mereka berkirim surat ya pasti kita izinkan,” pungkasnya.

(Elm@n)