Menteri ATR/BPN Akui Ada Sertifikat 263 HGB Dilokasi Pagar Laut Tangerang, Ini Daftar Pemiliknya

JAKARTA – jursidnusantara.com Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, mengakui bahwa pagar laut misterius di Tangerang sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Pengakuan tersebut disampaikan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada saat menggelar Konferensi Pers di Jakarta, pada Senin, 20 Januari 2025.

Nusron juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan atau menggunakan aplikasi bumibumi untuk melakukan kroscek sistem informasi terkait pertanahan.

Ini merupakan bentuk transparansi dari kementerian ATR/BPN dan hal itu juga menjadi bagian dari kontrol sosial dari masyarakat. Selain itu juga bisa diakses oleh seluruh masyarakat. Sehingga tidak ada yang di tutup tutupi soal pertanahan atau sertifikat.

Nusron mengakui adanya sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut dengan jumlah mencapai 263 bidang dalam bentuk SHGB. Pertama atas nama PT. Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang. Kedua atas nama PT. Semesta Inti Sentosa sebanyak 20 Bidang dalam Bentuk SHGB. Kemudian Atas nama perseorangan sebanyak 9 Bidang. Kemudian ada juga Surat Hak Milik (SHM) ada 17 Bidang

“Jadi terkait beredarnya berita di media dan di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek memang benar adanya, lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi bumi ya itu ada di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang,” katanya.

Read  Semarak Ramadhan di SMPN 1 Kudus, Adakan Berbagai Kegiatan Keagamaan Hingga Sosial

Pagar laut misterius membentang sepanjang 30 KM diperairan Tangerang, Banten. Keberadaan pagar laut tersebut sampai saat ini masih menimbulkan misteri dan polemik.

Dirinya kemarin tidak bisa berbuat apa-apa soal pagar laut misterius tersebut. Pasalnya pagar laut berada di wilayah lautan dan Kementrian ATR/BPN belum bisa masuk mengurusi persoalan tersebut.

“Selama masih dilaut, itu adalah rezimnya laut, kalau daratan tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan menjadi kewenangan Kementrian Kehutanan, kalau tidak Kehutanan itu menjadi kewenangan kami,” terangnya.

Lebih lanjut Nusron menjelaskan, bahwa kementerian ATR/ BPN sudah memerintahkan kepada Dirjen SBPN untuk melakukan koordinasi sekaligus mengecek dengan badan informasi Giostasia mengenai garis pantai yang ada di kawasan desa kohod tersebut.

“Apakah sertifikat tersebut berada didalam garis pantai atau diluar garis pantai. Karena kita harus cek dan harus kita pastikan. Karena dalam pengajuan tersebut terdapat dokumen dokumen yaitu yang terbit tahun 1982.Karena itu kami perlu cek, mana batas garis pantai tahun 1982 sampai batas pantai tahun 2024,” tegasnya

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang siap gunakan Srikandi untuk mengecek keberadaan tersebut kata dia, apakah lokasi yang dimaksud masuk dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada dalam garis pantai atau berada diluar garis pantai.

Read  Pj Bupati Kudus Resmi Kukuhkan Masa Jabatan 747 Anggota BPD Sampai Tahun 2027

“Dan kami minta semua itu besok sudah ada hasil, karena hal itu tidak terlalu sulit untuk dilihat dan kami tidak mau berspekulasi dulu, apakah lokasi itu dahulunya tambak atau sejenisnya dan yang menjadi patokannya adalah garis pantai.Kalau setelah di cek nanti informasi Giostasia nya sudah terbukti maka semua nya akan jelas mana yang berada dalam garis pantai dan yang diluar pantai,” sambungnya.

Apabila nanti hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB maupun SHM yang terbukti benar benar berada diluar garis pantai artinya memang wilayah laut kemudian di bikin SHGB atau di sertifikat kan makan kami akan mengevaluasi dan akan kami tinjau ulang.

“Kami masih punya kewenangan itu. Karena sertifikat ini terbit di tahun 2023, berdasarkan Peraturan Pemerintah PP jika sertifikat itu belum berusia 5 tahun dan dalam perjalanannya terbukti secara faktual ada cacat secara materil cacat prosedural dan cacat hukum maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses atau perintah pengadilan. Tapi kalau sudah proses 5 tahun maka harus proses perintah pengadilan,” terangnya.

Read  Komando Jateng Perkasa Kudus Rapatkan Barisan Untuk Raih Target Kemenangan Andika-Hendi

Dirinya menegaskan, terhadap pihak pihak yang terkait dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, mana kala nanti terbukti berada diluar garis pantai dan terbukti tidak komplain dan tidak prosedur dan aturan yang berlaku maka akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kira-kira yang terlibat siapa saja. Yang pertama ada pada proses pengukuran, yaitu juru ukur, kami sudah cek di wilayah Tangerang menggunakan pihak swasta KJSB. Dan kami sudah perintahkan pada Dirjen SPPM untuk memanggil, jika terbukti tidak prosedur kami minta di blacklist dan kami rekomendasikan agar izinnya di cabut,” tegas Nusron.

Kemudian lanjutannya, setelah juru ukur itu butuh pengesahan, karena itu kepala seksi pengukuran dan pihak survei yang ada di Kabupaten Tangerang harus diminta pertanggungjawabannya. Selain itu kepala seksi pendaftaran dan penetapan hak atas tanah juga akan kita mintai keterangan dan akan kita tindak sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku.

Selanjutnya adalah kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang. Tapi meskipun yang bersangkutan sudah pensiun akan tetap kita panggil dan kita periksa apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak.

“Karena itu kami atas nama kementerian ATR/BPN mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat, masalah ini akan kami tuntaskan seterang-terangnya,” pungkasnya.

(Elm@n)