KUDUS – jursidnusantara.com Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kudus bertemu dengan Penjabat (Pj) Bupati Kudus M Hasan Chabibie di Pendopo pada Senin, 3 Juni 2024.
Mereka berharap agar aturan perpanjangan masa jabatan Kades dari enam menjadi delapan tahun bisa segera disahkan.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Kudus Kiswo mengatakan, ini lagi bertemu dengan Pj Bupati Kudus untuk membahas terkait hal tersebut.
Kami mendorong pemerintah daerah untuk memproses perpanjangan masa jabatan Kades di Kudus. Hanya untuk kepastian tanggalnya, kami menyerahkan seluruhnya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
“Nunggu tanggal baiknya Pemkab, yang jelas kami berharap bisa segera di Proses karena memang nanti akan ada perubahan pada SK kami,” katanya.
Seperti diketahui perpanjangan masa jabatan Kepala Desa merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dimana dari awalnya masa jabatan hanya enam tahun kini menjadi delapan tahun untuk tiap periode. Hanya saja dalam aturan itu juga membatasi maksimal dua kali masa jabatan sementara di aturan sebelumnya bisa mencapai tiga periode.
“Pertemuan tadi untuk membahas persoalan administrasi dan sebagainya,” terangnya.
Sejumlah daerah sendiri diketahui telah meneken Peraturan Bupati (Perbup) terkait perpanjangan masa jabatan bagi para kades tersebut. Seperti halnya kabupaten Jepara.
“Kami sebenarnya tak terlalu terburu-buru mengingat masa jabatan Kades di Kudus sampai tahun 2025 mendatang. Hanya saja kami berharap di bulan ini bisa segera disahkan,” pungkasnya.
Sementara itu, M Hasan Chabibie Pj Bupati Kudus mengungkapkan, Pemkab Kudus juga berencana mengundang para Kades dalam waktu dekat. Sehingga perencanaan dan teknisnya bisa dirembug secara bersama-sama.
”Kami Pemkab Kudus tentu komitmen menindaklanjuti perubahan masa jabatan ini, nanti tinggal dibahas saja teknisnya bagaimana,” ungkap Pj Bupati sesuai menemui sejumlah Kades di Pendopo Senin (3/6).
Pihaknya pun memastikan semua Kades di Kudus tetap akan menerima perpanjangan masa jabatan. Mengingat masa jabatan Kades di Kudus paling lambat berakhir di Bulan Desember tahun 2025 mendatang.
”Kami sesuai regulasi saja dan semua Kades pasti kebagian penambahan masa jabatan 2 tahun karena paling cepat ternyata di Desember tahun depan,” ujarnya.
Pihaknya menyebut pemerintah Kabupaten Kudus akan berkomitmen untuk itu.
“Kami hanya membicarakan persoalan teknisnya saja, apakah nanti lewat gelondongan surat keputusan (SK) atau satu-satu. Itu yang kami bicarakan,” terangnya.
Hasan menyebut hal itu akan segera dikomunikasikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus bersama asisten.
“Insyaallah jika sudah nanti secepatnya dikukuhkan kembali dengan otomatis mengacu pada perpanjangan masa jabatan,” tegasnya.
(Elm@n)