POLRI  

Puluhan Pengendara Dapat Helm Gratis Dari Sat Lantas Polresta Pati

Pati, jursidnusantara.com |Polresta Pati membagikan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) kepada pengguna jalan yang kedapatan tak mengenakan helm saat melintas di Jalan Kolonel Sunandar tepatnya di Perempatan Puri Pati, Senin (17/6/23) pagi.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri mengatakan, pemberian helm gratis ini dilakukan dalam rangka Operasi Patuh Candi 203 di wilayah Kabupaten Pati.

“Kegiatan Operasi Patuh Candi 2023, Polresta Pati melaksanakan kegiatan simpatik dengan membagikan helm gratis kepada pengendara yang tidak memakai helm atau yang tidak melengkapi perlengkapan keselamatan berkendara,” kata Asfauri.

Read  Kapolri Serukan, Polri Siap Jadi Organisasi Modern yang Tidak Anti Kritik

Asfauri menjelaskan, pemberian helm dilakukan sebagai sarana edukasi kepada masyarakat sekaligus memproteksi pengendara yang tidak melengkapi perlengkapan berkendara.

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya kami dalam menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas dan keselamatan sebagai kebutuhan,” imbuh Asfauri.

Pihaknya pun membeberkan “Kebanyakan para pelanggar saat ditanya kenapa tidak pakai helm, pelanggar akan beralasan ketinggalan, hilang, lupa, atau bahkan tidak punya. Sehingga, kami berikan helm untuk edukasi dan sekaligus memberi perlindungan, agar mereka selamat sampai tujuan. ”

Read  Jelang HUT Bhayangkara ke -77 Polres Kudus Bagikan Ratusan Paket Sembako Kepada Masyarakat

Alih-alih diberikan surat tilang sebagai bentuk upaya penekanan pelanggaran justru masyarakat diberikan helm gratis.

Pelaksanaan yang berjalan selama 45 menit tersebut, polisi mendapati sekitar 35 pelanggar yang diberikan helm secara gratis. Namun demikian kepada 150 pengguna jalan yang kedapatan lengkap dan tertib dalam berkendara diberikan apresiasi berupa bunga dan coklat.

Pada pelaksanaannya, ada sembilan prioritas pelanggaran yang disasar selama operasi berlangsung. Sasaran pelanggarannya yaitu pengendara tak membawa STNK dan SIM, pengemudi atau pengendara di bawah umur, menggunakan HP saat berkendara, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, berkendara dalam pengaruh miras, knalpot brong balap liar dan motor membonceng lebih dari satu penumpang.

Read  Uji Coba Tilang ETLE Drone di Jalan Dr Ramelan Kudus Dalam Waktu 10 Menit Diterbangkan, 30 Pelanggar Lalin Terekam

(Sumber : Humas Resta Pati)