Almarhumah Dra. Sri Warsita adalah pemilik dua bidang tanah yang akan diwakafkan ke yayasan sosial. Melalui Keponakan Almarhumah yakni Tri Endah Styawati, S.Pd wakaf diberikan yayasan yang dikelola oleh Endah Rustanti Nurhidayah, S.Pd.,M.M.
Niat baik untuk mewakafkan dua bidang tanah sempat terganjal dengan munculnya gugatan dari Hartinah yang mengaku sebagai ahli waris. Setelah melalui proses Niat baik Almarhumah untuk mewakafkan dua bidang tanahnya kini berjalan lagi sesuai yang diinginkan.
Bertempat di Pengadilan Agama Pati pada hari Rabu (14/06/23) dengan no urut 23 terjadi sidang perkara antara keluarga besar Alm Dra. Sri Warsita . Perihal perkara permohonan untuk pemanggilan ahli waris keluarga yang sah dengan dibuktikan oleh data-data dan rekaman suara almarhumah atas pesan wasiat yang harus dijalankan oleh Tri Endah Setyowati sebagai putri kakak Almarhumah yang hidup bersama selama hidup, sakit hingga meninggal dunia dan meminta agar persemayaman di lakukan di kota Jakarta tempat domisili bersama ahli waris yang diwasiatkan.
Perkara P3HP/ Penetapan Ahli Waris an Hartinah Nomer 245/P.dt.P/2023/PA.Pt yang terdaftar pada tanggal 17 Mei 2023 atas pemanggilan ahli waris yang sah terhadap Alm Sri Warsita dikabulkan dan penetapan ahli waris Atas Nama Sri Hartinah dicabut dari pengajuan yang dianggap tidak akurat dan tidak jelas sehingga sebagian keluarga yang justru menjadi ahli waris yang mengampu merasa dirugikan.
Mikael Sony R Suryo, S.H bertindak sebagai Penerima kuasa tertanggal 13 Juni 2023 dari Tri Endah Setyawati berkedudukan di DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Kecamatan Pancoran, Kelurahan Duren Tiga RT. 011/RW. 001.Jl. Riam Kanan No 7 , selanjutnya disebut sebagai pemberi kuasa.
Pemberi kuasa merupakan anak ke 3 dari 7 bersaudara dari alm Waginem saudara kandung almarhumah Sri Warsita dan selaku keponakan yang tinggal bersama selama hidup di Jakarta.
Dengan sederetan Fakta yang diajukan kepada ketua majelis agung pengadilan agama akhirnya Majelis Hakim memeriksa perkara dan menerima permohonan sengketa keluarga tersebut agar diharapkan mendapatkan keadilan. Jalan yang terbaik dan amanah unt keluarga yang ditinggalkan.
Penetapan Oleh Pengadilan Agama Pati tersebut adalah,
1. Membatalkan penetapan terhadap perkara P3 HP/ Penetapan Ahli Waris a.n Hartinah No. 235/Pdt.P/2023/PA.Pt yang terdaftar 17 Mei 2023.
2. Menetapkan untuk mengundang seluruh perwakilan dari saudara ahli waris yang sah guna mendapatkan keterangan sesuai dengan fakta hukum sehingga tidak ada yang ditutupi atau dimanipulasi
3. Memberi kesempatan kepada pemberi kuasa dan adik dari pemberi kuasa guna mengajukan bukti dari keinginan alm. Sri Warsita yang perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang Mulia guna menetapkan perkara P3 HP/ Penetapan Ahli Waris yang diajukan.
Dalam kesempatan itu Endah Rustanti selaku pemilik yayasan Sosial penerima wakaf merasa lega, “Alhamdulillah akhirnya sidang yang diajukan keluarga waris yang juga lawyer Mikael Sony R Suryo , S.H., yang kita dampingi berhasil sesuai yang diharapkan ahli waris hingga memunculkan sidang berikutnya yang akan digelar hari Rabu 21 Juni 2023, ” ungkap Endah.
Lanjutnya lagi, “Selanjutnya kami akan mendatangkan Tri Endah Setyawati, S. Pd. dari Jakarta selaku ahli waris penerima wasiat dan data data almarhumah lengkap, Semoga amanah Alm.Dra Sri Warsita bisa sesuai dengan hajat dan keinginan baik penerima wasiat Tri Endah Setyawati hingga sukses rencana menghibahkan atau mewakafkan dua bidang rumah yang ditunjuk almarhumah yaitu satu rumah di kota Pati dan satu rumah di pondok gede Jakarta,” harapnya.
“Semoga Almarhumah mendapatkan kebaikan dan kemuliaan di dunia dan di akhirat, untuk almarhumah dan keluarga besar almarhumah bisa menerima dan bersatu dalam kasih sayang keluarga besar Alm. Dra. Sri Warsita,” pungkas Endah.
/EndRus , Mury