Pati – jursidnusantara.com | | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati grebeg sekolah menengah pertama negeri (SMPN) 08 Pati. Lantaran, pada waktu sebelumnya ada salah satu siswa yang turut keciduk balap liar.
Kasatlantas Polresta Pati, Kompol Asfauri, S.H., M.H, melalui KBO Satlantas Polresta Pati IPDA Muslimin saat dikonfirmasi melalui via phone membenarkan itu, jika pihaknya telah melakukan kegiatan di SMPN 08, guna penertiban terhadap siswa setempat.
“Karena ada salah satu siswa yang sudah mengikuti balap liar, setelah kami melakukan pendalaman mengaku, jika ia murid sekolahan tersebut,” jawabnya, Jum’at (24/3/2023) Pagi.
Giat itu dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti, UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
“Dengan menggerakkan sebelas personil diantaranya, IPDA Muslimin, Kanit Kamsel IPTU Wahyu Hardiana, PS Kasubnit 1 unit Kamsel IPDA Andi Anisa, PS Kasubnit 2 unit Kamsel IPDA Sylvia Prehayuningtyas, PS Kasubnit 3 unit Kamsel AIPTU Anung Sudarsono, dan tiga anggota Kamsel lainnya,” papar Muslimin.
Adapun tujuan giat tersebut adalah memberikan edukasi kepada para pelajar, akan maraknya anak di bawah umur yang menggunakan sepeda motor ke sekolah yang dititipkan di luar sekolah dan penggunakan knalpot brong serta balap liar yang dilakukan oleh pelajar SMP.
“Bagi pelajar yang didapati membawa kendaraan bermotor dan titipkan, maka akan diserahkan ke pihak sekolah, untuk di panggil orang tuanya guna mengambil kendaraan itu. Diharapkan, para pelajar tidak lagi menggunakan kendaraan bermotor saat ke sekolah, apalagi menggunakan knalpot brong serta balap liar,” tandasnya.
(*)