Satpol PP Gencar Razia Kafe Karaoke yang Tak Berijin.

PATIjursidnusantara.com | 24 September 2022. Satpol PP dan forkopimda Kabupaten Pati kembali melakukan razia gabungan di sejumlah kafe karaoke yang tidak berizin.

Hasilnya dua Kafe karaoke kedapatan tidak bisa menunjukkan Izin sesuai Perda No 8 tahun 2018.

Satpol PP kabupaten Pati dalam rangka penertiban akan melakukan penindakan tegas kepada pengusaha karaoke yang tidak berizin.
Bagi pengusaha yang sudah diberikan pembinaan tetapi tidak diindahkan maka akan ditutup paksa.

Kasatpol PP melalui Kabid PPHD (Penegakan produk Hukum Daerah ) Satpol PP Pati Endang Sulistiyani mengatakan, buntut demo warga di Karaoke Koplak yang sempat diberitakan beberapa media waktu lalu dan banyaknya masyarakat yang menginginkan penegakan Perda, maka pihaknya akan intensif lakukan penertiban .

Read  Puluhan Pelajar Dijaring Satpol PP Karena Kedapatan Bolos Sekolah.

“Atas permintaan masyarakat Sebagai agenda rutin kami berupaya penegakan Perda di berbagai tempat karaoke yang tidak berijin, akan kita paksa tutup, jika peringatan kami tidak diindahkan,” ucapnya melalui hubungan cellular , Sabtu, 24 September 2022

Pihaknya akan menggencarkan razia kepada karaoke ilegal. Ia pun berharap masyarakat mau bersinergi dan memberikan informasi jika ada tempat hiburan yang menyalahi ketentuan.

( Tim )