PATI jursidnusantara.com – Rapat ekspos penyelesaian permasalahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Graha Mina Sutera yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Rabu (22/7/2026), diwarnai curahan hati pengembang perumahan, Dr. Slamet Warsito, S.T., M.T. Ia mengaku telah berjuang selama kurang lebih 12 tahun mencari keadilan dalam sengketa yang melibatkan BPR Mandiri Artha Abadi (MAA).
Di hadapan peserta rapat yang terdiri dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dan para pihak terkait, Slamet memaparkan perjalanan pembangunan Perumahan Graha Mina Sutera di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Menurut Slamet, proyek tersebut dibangun menggunakan pembiayaan perbankan setelah dirinya membeli lahan senilai sekitar Rp8 miliar. Karena keterbatasan modal, ia mengajukan fasilitas kredit ke BPR MAA dengan plafon Rp3,5 miliar.
Namun, ia mengaku dana yang benar-benar diterimanya lebih kecil dari nilai plafon karena dipotong berbagai biaya administrasi, provisi, notaris, hingga cadangan bunga hingga 700 juta.
«”Yang saya terima tidak utuh. Dari plafon kredit Rp 5 miliar, dana yang benar-benar saya terima jauh berkurang karena berbagai potongan hingga 700 juta, dan dana saya hanya ambil 3.5 milyar, sehingga saya menerima 2.8 milyar” ujar Slamet.»
Slamet menuturkan seluruh proses pembangunan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengaku mengurus sendiri berbagai perizinan, mulai dari izin lokasi, IMB yang saat itu masih berlaku, jaringan listrik, sambungan air, hingga persyaratan teknis lainnya.
Menurut pengakuannya, setelah pembangunan berjalan dan sebagian unit berhasil dipasarkan, ia baru mengetahui objek yang dijadikan jaminan kredit telah dilelang.
«”Saya rutin memberikan laporan perkembangan proyek ke bank. Justru dari situlah saya diberi tahu bahwa tanah tersebut ternyata sudah dijual sekitar satu bulan sebelumnya tanpa pernah ada pemberitahuan kepada saya,” katanya.»
Ia juga menjelaskan proses lelang dilakukan sebanyak tiga kali. Dua kali lelang sebelumnya, menurutnya, batal karena persoalan administrasi. Sementara pada lelang ketiga, Slamet berpendapat masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, tetapi proses tetap dilaksanakan hingga dimenangkan pihak lain.
Merasa dirugikan, Slamet mengatakan dirinya menempuh berbagai jalur hukum, mulai dari menggugat pelaksanaan lelang, mengajukan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga menempuh proses banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK).
Dalam rapat tersebut, Slamet juga menyampaikan klaim bahwa ia pernah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana kredit higga 1.5 milyar, yang menurutnya dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya. Ia menyebut perkara tersebut sempat diproses aparat penegak hukum dan pernah menetapkan seorang direktur BPR sebagai tersangka. Namun perkara tersebut kemudian dihentikan penyidikannya (SP3) yang menurutnya karena tidak dia biayai. Pernyataan tersebut merupakan penyampaian dari pihak Slamet dalam forum rapat dan belum dapat diverifikasi secara independen dalam kesempatan tersebut.
Di tengah proses hukum yang panjang, Slamet mengaku juga harus menghadapi cobaan berat karena istrinya jatuh sakit hingga akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama beberapa bulan.
«”Sudah sekitar 12 tahun saya berjuang mencari keadilan. Saya hanya berharap hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.»
Pada kesempatan itu, Slamet menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pati yang telah memfasilitasi rapat ekspos sebagai upaya mencari penyelesaian atas sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak para pihak yang bersengketa.
«”Saya hanya ingin keadilan. Marilah kita berpikir untuk kebaikan, menjunjung kebenaran, dan menegakkan keadilan,” tutupnya.»
Hingga rapat ekspos berakhir, pembahasan masih berfokus pada upaya mencari titik temu penyelesaian sengketa PSU Perumahan Graha Mina Sutera. Belum terdapat keputusan akhir dalam forum tersebut, sementara proses hukum terkait perkara ini disebut masih berlangsung melalui sejumlah mekanisme peradilan.
Awak media berusaha megkonfirmasi ke pihak BPR MAA yang hadir di lokasi usai rapat, namun pihaknya enggan menemui wartawan dan memilih langsung kabur.












