KUDUS – jursidnusantara.com Tim Pokja 4 DPRD Kabupaten Kudus yang membidangi penggalian aset daerah menggelar inspeksi mendadak (Sidak) dikawasan Jalal Ahmad Yani, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota Kudus pada Kamis (16/7/2026).
Dalam sidak DPRD Kudus menemukan dugaan praktik ‘mafia’ alih sewa kios yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Temuan tersebut menjadi perhatian karena diduga terdapat selisih nilai sewa yang cukup besar antara tarif yang dibayarkan kepada pemerintah dengan harga sewa kepada pihak lain.
Ketua Pokja 4 DPRD Kudus, Rochim Sutopo, mengatakan, inspeksi dimulai sekitar pukul 07.30 WIB dengan mencocokkan data administrasi dan kondisi di lapangan. Tim memeriksa legalitas pemanfaatan aset, perjanjian sewa, perizinan, hingga kesesuaian luas lahan yang digunakan oleh penyewa.
“Kami melakukan cross-check antara data administrasi dengan kondisi dilapangan. Kami melakukan pencocokan data dan memastikan tanah yang disewakan dimanfaatkan sesuai peruntukannya, bagaimana izin serta perjanjian sewanya, termasuk apakah luas lahan yang dipakai sudah sesuai dengan dokumen yang ada,” katanya.

Menurut Rochim pendataan aset daerah menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi pengelolaan aset. DPRD Kudus ingin memastikan seluruh aset milik pemerintah tercatat dengan baik, dimanfaatkan sesuai aturan, serta memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lebih lanjut DPRD Kudus Fraksi PAN ini menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, DPRD menemukan indikasi adanya penyewa yang diduga mengalihkan hak sewa kepada pihak lain. yang penyewa terakhir jauh lebih tinggi dibandingkan tatif yang disetorkan kepada pemerintah daerah.
“Praktik tersebut semacam mafia dinilai bertentangan dengan ketentuan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah,” imbuhnya.
Menurut Rochim, penyewa pertama diduga menyewakan kembali kios kepada pihak kedua bahkan pihak ketiga dengan nilai yang jauh lebih tinggi dibandingkan tarif sewa resmi yang dibayarkan kepada Pemkab Kudus.
“Sementara kami menemukan indikasi adanya pengalihan hak sewa. Silisih sewanya sangat tinggi, bahkan mencapai puluhan juta rupiah. Hal seperti itu tidak dibenarkan, karena tidak sesuai perjanjian pemanfaatan aset daerah,” ujarnya.
Lokasi yang menjadi objek sidak berada di deretan sekitar 13 hingga 14 kios atau ruko di atas tanah aset Pemkab Kudus, tepatnya di kawasan dari Perempatan Jember ke arah selatan atau di depan Rafa.
Meski demikian, dari sidak perdana tersebut DPRD baru mengidentifikasi satu kasus yang akan didalami lebih lanjut. Pokja 4 berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Camat Kota, guna memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan aset tersebut.
Saat inspeksi berlangsung, rombongan DPRD didampingi Sekretaris Camat Kota dan Lurah Purwosari karena Camat Kota sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Rochim menegaskan, bahwa temuan ini masih bersifat awal. Pokja 4 DPRD Kudus masih berada pada tahap pengumpulan data dan belum memberikan rekomendasi maupun kesimpulan terakhir.
“Kami masih mengumpulkan data sebagai dasar pembahasan. Nantinya seluruh hasil akan kami laporkan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas lebih lanjut,” tegasnya.
Kegiatan penggalian data aset daerah ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Kudus untuk memastikan seluruh aset pemerintah tercatat secara akurat, dimanfaatkan sesuai ketentuan, dan mampu meningkatkan penerimaan daerah.
Tujuan kami adalah memperoleh data yang jelas mengenai jumlah aset daerah, pola pemanfaatannya, serta kontribusinya terhadap pendapatan daerah. Itu menjadi bagian penting dalam pembahasan pengelolaan aset di DPRD.
“DPRD Kudus berharap potensi kebocoran kebocoran pendapatan akibat penyalahgunaan aset daerah dapat diminimalkan sehingga pengelolaan aset pemerintah berlangsung lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
(El-m@n)












