PATI – jursidnusantara.com Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo Kabupaten Pati dihentikan sementara. Alasan mendeknya pembangunan tersebut karena merusak cagar budaya.
Kompleks rumah sakit dilindungi UU RI No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sehingga pelestarian dan pemanfaatannya harus sesuai regulasi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati masih melakukan kajian mendalam terkait proyek senilai Rp 990 juta yang mangkrak selama dua bulan terakhir, tepatnya sejak akhir bulan April 2026.

Hari Wibowo mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang memahami duduk permasalahan proyek ruang tunggu tersebut hingga berujung mangkrak.
“Saya hingga saat ini, masih berupaya meneliti ya, masih berusaha mempelajari terkait dengan hal ini (proyek pembangunan RSUD RAA Soewondo”, kata Hari Wibowo pada Rabu, 8 Juli 2026.
Pihaknya pun berterus terang di hadapan awak media, bahwa pada saat kontrak proyek ruang tunggu depan tersebut mulai berjalan, pihaknya belum menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.
“Sebagai pejabat yang baru memimpin, saya harus mempelajarinya terlebih dahulu, dan mohon maaf, memang saya menjadi Kepala Kejari Pati baru 3 bulan, terus terang saja saya PR nya banyak. Sebenarnya, apa yang hari ini saya kerjakan, semestinya sudah dilakukan oleh pendahulunya,” ujarnya.
Secara terpisah, ketidak pastian nasib proyek yang dikerjakan oleh CV Abadi Makmur ini juga mendapat perhatian eksekutif.
Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyebut bahwa Pemkab Pati saat ini telah mengajukan surat ke Kementerian Kebudayaan RI dan dinas terkait untuk meminta kajian teknis.
Candra juga menegaskan, hasil kajian tersebut akan menjadi dasar untuk melanjutkan atau menghentikan proyek ruang tunggu yang semula direncanakan dikerjakan selama 120 hari sejak 12 Januari hingga 11 Mei 2026,g namun sejak akhir bulan April 2026 hingga sekarang mangkrak.
“Kami juga sudah ke sana. Nanti hasilnya seperti apa, itu yang nanti jadi dasar kita untuk melanjutkan maupun memberhentikan proyek tersebut,” tegas Risma Ardhi Candra pada Jumat (4/7/2026).
Menurutnya jawaban resmi dari Kementrian Kebudayaan RI diproyeksikan keluar pekan depan.
“Insya Allah minggu depan sudah ada jawaban dari Dinas Kebudayaan,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa pembangunan terpaksa dihentikan lantaran masih dalam proses kajian. Kajian dilakukan karena kompleks RSUD RAA Soewondo Pati berstatus bangunan cagar budaya.
Diketahui proyek pembangunan ruang tunggu depan tersebut bernilai Rp 990 juta, dikerjakan oleh CV Abadi Makmur dan dijadwalkan rampung selama 120 hari, atau sejak 12 Januari hingga11 Mei 2026
Kompleks rumah sakit dilindungi UU RI No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sehingga pelestarian dan pemanfaatannya harus sesuai aturan.
Berdasarkan regulasi tersebut, segala bentuk pelestarian, pemanfaatan hingga pengembangan fisik di area kompleks rumah sakit harus dilakukan melalui prosedur ketat dan sesuai aturan yang berlaku, agar tidak merusak nilai historisnya.
Penghentian proyek pembangunan ruang tunggu depan RSUD Soewondo itu dilakukan atas instruksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati. Penghentian dilakukan setelah Disdikbud memastikan lokasi tersebut berada di dalam kawasan cagar budaya.
(Elm@n)












