Raperda CSR Pati Mandek Tiga Tahun, DPRD Desak Ada Batas Minimal Kontribusi Perusahaan

PATI  jursidnusantara.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) di Kabupaten Pati hingga kini belum menemukan titik temu. Meski telah dibahas selama lebih dari tiga tahun, regulasi yang diharapkan menjadi payung hukum pelaksanaan program CSR tersebut masih tertahan akibat perbedaan pandangan antara DPRD Kabupaten Pati dan Pemerintah Kabupaten Pati.

Ketua DPRD Kabupaten Pati, H. Ali Badrudin, S.E mengungkapkan bahwa persoalan utama yang menghambat pengesahan raperda adalah belum adanya kesepakatan terkait penetapan batas minimal kontribusi perusahaan dalam program CSR.

“Perda CSR masih mengganjal karena pembahasannya belum selesai. Kendalanya ada pada penentuan batas minimal kontribusi perusahaan,” ujar Ali.

Menurutnya, DPRD berpandangan bahwa batas minimal kontribusi perlu dicantumkan dalam perda agar terdapat kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya. Dengan adanya aturan tersebut, kontribusi perusahaan dapat lebih terukur serta memudahkan pemerintah melakukan pengawasan dan evaluasi.

Ali menilai keberadaan standar minimal juga akan membuat program CSR lebih terarah dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara optimal. Tanpa regulasi yang jelas, pelaksanaan CSR berpotensi berjalan tidak merata dan kurang memberikan dampak signifikan bagi pembangunan daerah.

“Kalau ada batasannya, pelaksanaannya menjadi lebih jelas. Dana CSR juga bisa disalurkan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.

Namun, usulan tersebut belum mendapat persetujuan dari pihak eksekutif. Pemerintah Kabupaten Pati menghendaki agar pelaksanaan CSR tetap fleksibel tanpa dibebani ketentuan nominal atau persentase minimal tertentu. Pertimbangan itu dinilai penting untuk menjaga iklim investasi dan memberikan keleluasaan bagi perusahaan dalam menyusun program sosial sesuai kemampuan masing-masing.

“Pembahasannya masih tarik ulur. Eksekutif menghendaki tanpa batas, sedangkan DPRD meminta ada batasannya,” kata Ali.

Meski demikian, Ali menegaskan bahwa DPRD tidak bermaksud membebani dunia usaha. Legislator dari PDI Perjuangan tersebut menekankan bahwa yang diperjuangkan bukan besarnya nilai kontribusi, melainkan kepastian aturan agar pelaksanaan CSR memiliki landasan hukum yang kuat dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Kita tidak berharap banyak, yang penting ada batasannya. Dengan begitu program CSR bisa lebih terarah dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa sejumlah daerah di Indonesia telah menerapkan regulasi CSR dengan pendekatan berbeda. Ada daerah yang menetapkan batas minimal kontribusi perusahaan, sementara daerah lainnya menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing perusahaan.

Karena itu, ia berharap DPRD dan Pemkab Pati dapat segera menemukan titik temu agar Raperda CSR yang telah lama dibahas tersebut dapat segera disahkan. Menurutnya, kehadiran perda sangat penting untuk memastikan program CSR tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pati.

“Daerah lain ada yang dibatasi dan ada yang tidak. Semua tergantung kesepakatan bersama. Yang jelas, kami berharap pembahasannya bisa segera selesai agar masyarakat juga merasakan manfaatnya,” pungkasnya.

error: Content is protected !!