GROBOGAN, jursidnusantara.com 11 Juni 2026 – Sejumlah warga di Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, mengeluhkan dugaan maraknya aktivitas pengumpulan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah setempat. Aktivitas tersebut disebut masih kerap ditemukan di sejumlah titik dan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.

Pada Kamis (11/6/2026), seorang warga mengaku menemukan sebuah mobil Panther berwarna hijau yang terparkir di kawasan Jalan Raya Pulokulon. Menurut keterangan warga, kendaraan tersebut menarik perhatian karena nomor polisi bagian depan dan belakang diduga berbeda.
Saat kendaraan tersebut diperiksa secara kasat mata, warga melihat sejumlah jerigen yang diduga berisi BBM jenis Pertalite. Jumlah jeriken diperkirakan mencapai sekitar 20 buah yang tersusun di bagian belakang kendaraan.
Menurut pengakuan sopir kepada warga, BBM tersebut rencananya akan digunakan untuk mengisi usaha penjualan BBM eceran atau pom mini di wilayah Pulokulon.
“Pengemudi mengaku berasal dari wilayah Kradenan dan sedang mengantarkan BBM untuk kebutuhan pom mini,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Temuan tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa BBM bersubsidi yang dibawa berasal dari pembelian berulang di SPBU. Namun hingga berita ini ditulis, belum terdapat bukti resmi maupun keterangan dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.
Masyarakat berharap pihak terkait, baik aparat kepolisian maupun instansi yang berwenang dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi, dapat melakukan pengecekan dan klarifikasi guna memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU yang disebut oleh warga belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi menjadi perhatian penting mengingat bahan bakar tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai regulasi pemerintah. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Reporter : Pujiono Jursid Nusantara
Tanggal : 11 Juni 2026
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi dan temuan warga di lapangan. Dugaan yang disebutkan dalam pemberitaan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.












