PATI jursidnusantara.com – Ketua DPRD Kabupaten Pati, H. Ali Badrudin, S.E., membuka peluang adanya evaluasi terhadap kebijakan Perda no 1 tahun 2024 terkait pajak UMKM yang saat ini menuai penolakan dari sejumlah pelaku usaha dan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Ali Badrudin saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati.
Dalam forum itu, Ali Badrudin menegaskan bahwa setiap kebijakan yang telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) maupun keputusan bupati pada dasarnya masih dapat dievaluasi sesuai kondisi di lapangan dan aspirasi masyarakat.
“Kalau memang kehendaknya Pak Bupati, aturan itu bisa disesuaikan. Bisa saja nanti diturunkan apabila memang masyarakat menghendaki demikian,” ujar Ali Badrudin saat memimpin rapat.
Ia juga menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat terkait keberatan terhadap pajak UMKM akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah.
“Silakan disampaikan semua aspirasi. Nanti bisa dibuat keputusan baru atau penyesuaian terhadap aturan yang sudah ada,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut mendapat perhatian peserta forum, terutama para pelaku UMKM dan aktivis yang sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap pajak 10 persen bagi UMKM, restoran, dan usaha kecil lainnya.
RDPU tersebut berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari masyarakat yang meminta pemerintah daerah lebih berpihak kepada pelaku usaha kecil dan tidak memberatkan kondisi ekonomi rakyat.












