AMPB Tegas Tolak Pajak UMKM, Sebut Perda Sangat Memberatkan Rakyat Kecil

PATI jursidnusantara.com  – Penolakan terhadap kebijakan pajak UMKM, restoran, dan pelaku usaha kecil menengah (PKM) disuarakan tegas oleh Supriono alias Botok, pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Pati, Selasa (26/5/2026).

Dalam forum tersebut, Botok menilai kebijakan pajak sebesar 10 persen terhadap UMKM sangat memberatkan masyarakat kecil dan meminta agar Peraturan Daerah (Perda) terkait segera dicabut.

“Kami datang ke sini berharap perda itu dicabut. Pajak UMKM, restoran maupun PKM sangat memberatkan rakyat kecil,” tegas Supriono di hadapan peserta rapat.

Ia menilai pemerintah tidak bisa menyamakan kondisi UMKM dengan usaha besar atau program yang sudah memiliki kepastian pasar.

“UMKM beda dengan MBG. Kalau MBG sudah jelas buka pintu langsung ribuan porsi. Kalau UMKM buka warung, sudah wajib bayar karyawan, tapi belum tentu ada pembeli yang datang,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku usaha kecil selama ini sudah terbebani berbagai kenaikan harga dan pajak dalam kebutuhan sehari-hari. Karena itu, pajak tambahan kepada UMKM dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap rakyat kecil.

“Kita beli kopi kena pajak, beli nasi goreng kena pajak, beli gula kena pajak. Masa rakyat kecil dibebani terus. Pajak UMKM 10 persen itu penindasan dan pemerasan kepada rakyat,” katanya lantang.

Selain menolak pajak UMKM, AMPB juga meminta Pemerintah Kabupaten Pati lebih fokus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor lain yang dinilai belum transparan pengelolaannya.

Supriono mencontohkan sektor parkir dan retribusi pasar yang menurutnya selama ini belum jelas aliran pendapatannya.

“Pemkab Pati seharusnya mengoptimalkan PAD yang sudah ada. Contohnya parkir di Pati, itu yang narik siapa dan uangnya ke mana? Belum lagi retribusi pedagang di pasar-pasar milik pemkab seperti Pasar Puri, Rogowongso, terminal, sampai pasar di kecamatan-kecamatan. Itu semua ditarik, tapi uangnya ke mana?” tandasnya.

Pernyataan tersebut mendapat respons dan dukungan dari sejumlah peserta forum yang hadir dalam RDPU pembahasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di DPRD Kabupaten Pati.