KUDUS – jursidnusantara.com Suasana rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus 2025 yang digelar di Gedung DPRD Kudus mendadak panas. Rapat tersebut diwarnai perdebatan tajam terkait kebijakan Penghapusan Pokok pikiran (Pokir), Selasa, 21 April 2026.
Sejumlah anggota dewan melayangkan interupsi keras setelah seluruh Pokir mereka dalam pembahasan APBD 2026 dilaporkan hilang atau dicoret.
Interupsi datang dari tiga anggota DPRD Kudus, yakni Sandung Hidayat (Partai Gerindra), Pranoto (PDIP), dan Superiyanto (partai NasDem). Mereka mempertanyakan keputusan penghapusan Pokir yang sebelumnya diajukan sebagai wujud aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan masing-masing.
Sandung Hidayat Fraksi Gerindra menegaskan, sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan usulan masyarakat. Ia menyayangkan seluruh pokir yang telah diajukan justru dihapus dalam pembahasan APBD 2026.
“Sebagai anggota dewan, kami punya tanggung jawab menyampaikan aspirasi konstituen. Ketika semua usulan itu dicoret, ini menjadi persoalan serius,” tegasnya saat interupsi.

Kekecewaan keras juga disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan Pranoto mengatakan, bahwa Pokir bukan sekadar jatah anggaran, melainkan mandat undang-undang untuk menyerap aspirasi dari Konstituen.
“Kami khawatir peran DPR sebagai wakil rakyat akan tereduksi jika jalur aspirasi tersebut diputuskan secara sepihak,’ katanya.
Pronoto juga menegaskan, saat ini kondisi desa yang semakin tertekan akibat pemangkasan dana desa, sehingga banyak usulan pembangunan disampaikan melalui reses anggota dewan.
“Ketika Pokir kami dihapus, ini jelas jadi masalah. Apalagi dalam sumpah jabatan, kami berjanji memperjuangkan aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Superiyanto berharap ke depan ada komunikasi yang lebih solid antara eksekutif dan legislatif, khususnya dalam pembahasan APBD 2027.
“Bupati punya janji politik, kami di DPRD juga punya janji politik yang harus diperjuangkan,” katanya.
Menanggapi gelombang penolakan tersebut, Ketua DPRD Kudus H. Masan menjelaskan bahwa penghapusan Pokir dalam APBD 2026 merupakan tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pokir dinilai berpotensi memicu praktik koruptif.
Meski demikian, Masan memastikan aspirasi masyarakat tetap bisa diakomodasi melalui mekanisme lain.
“Sekarang tidak ada lagi bagi-bagi pokir. Semua usulan kegiatan tetap bisa diajukan ke TAPD dan akan diprioritaskan sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kudus, Eko Djumartono. Ia menegaskan bahwa seluruh anggota dewan tetap diberi ruang untuk mengusulkan program melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), tanpa mencantumkan nominal anggaran dan aturan main juga lebih ketat.
“Silakan usulkan kegiatan apapun melalui SIPD, tapi tanpa menyebut angka. Jadi, tidak ada pembagian anggaran,” tegasnya.
(Elm@n)












