PATI – jursidnusantara.com Rapat musyawarah musyawarah demi untuk mencari titik temu damai antara pengusaha cumi yang berada di desa Jatimulyo Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati Pada Selasa, 6 Mei 2025.
Adapun musyawarah tersebut dimulai pukul 9 – 12 WIB yang di hadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH), M Tulus Budiarjo ST,. MM serta Dinas Perikanan dan Kapolsek serta Danramil, Camat Wedarijaksa dan sejumlah tamu undangan yang lain.

Musyawarah yang menghadirkan kepala Dinas Lingkungan Hidup M. Tulus Budiarjo ST,, MM., sebagai mediator antara kedua belah pihak. Berusaha untuk mengambil jalan tengah dalam menyelesaikan masalah .
Masyarakat berharap agar usaha cumi bisa pindah lokasi, karena selama 2 tahun sudah membuat resah masyarakat karena limbahnya sangat mengganggu warga setempat. Setidaknya ada ijin kepada lingkungan setempat sebelum usaha di laksanakan supaya tidak ada yang merasa di rugikan .
Pihak Samosir selaku pengusaha cumi yang export sampai ke manca negara ini tidak ada ijin lingkungan setempat bahkan limbahnya di buang di sungai maupun ke pengairan yang untuk pengairan sawah warga.
Karena sudah berkali – kali di tegur tapi seakan tidak di indahkan, maka pihak warga setempat yang di wakili Topo dan kawan-kawan yang di dampingi oleh Elang 3 Hambalang di kecamatan Wedarijaksa Siang tadi berharap agar Samosir bisa mendengar kan keluhan warga tempat dia punya usaha cumi.
Akhirnya dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai dengan syarat tertentu oleh warga setempat yaitu masih di berikan kesempatan selama 1,5 tahun dengan limbah harus di buang setiap kali operasional pabriknya. Dan pembuangan harus jauh dari rumah warga, Paling tidak di buang di Tempat Pelelangan ikan ( TPI ).
( Arikha )












