KUDUS – jursidnusantara.com Hingga sampai saat ini, Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie mengaku belum menerima laporan terkait seorang kepala desa (Kades) yang terbukti melanggar netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus 2024.
Muhammad Hasan Chabibie mengatakan, hingga Senin, 28 Oktober 2024, pihaknya belum menerima laporan apapun dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus mengenai hal tersebut.
“Saya belum dapat report dari teman-teman BPKSDM, biasanya kan nanti diajukan nota dinas terkait itu,” katanya.

Lebih lanjut Hasan menambahkan, ketika saya sudah mendapatkan laporan tersebut, maka dirinya akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus terkait pelanggaran yang dilakukan salah satu oknum kades di Kudus tersebut.
“Ya nanti kita lihat sesuai dengan peraturan dan ketentuan bagaimana dan sanksinya seperti apa,” imbuhnya.
Pada dasarnya, kami sudah seringkali menghimbau kepada seluruh jajarannya di pemerintahan Kabupaten Kudus untuk bisa menjalankan Pilkada Serentak tahun ini dengan baik serta menjaga netralitas.
“Pada prinsipnya, dari pemerintah kabupaten sampai Kepala Desa, kami harapkan mampu menjaga netralitasnya dan menjalankan Pilkada dengan baik,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Minggu, 6 Oktober 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus menyatakan salah satu Kades dari Kecamatan Jati terbukti melakukan pelanggaran netralitas menjelang Pilkada Kudus tahun 2024.
Laporan itu pun dikatakan Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibu Minan diteruskan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Pj Bupati Kudus untuk dilakukan pembinaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Elm@n)












