Pemkab Kudus Sosialisasikan Peruntukan DBHCHT Dalam Haul Mbah Rogo Moyo

KUDUS – jursidnusantara.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bersama Kantor Bea dan Cukai Kudus dalam mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat, salah satunya melalui pertunjukan Suluk Tajug Menara Kudus.

Gelaran acara hari ke 7 yang diselenggarakan oleh haul Mbah Rogo Moyo dengan menghadirkan musik empat negri ‘Suluk Tajug Menara’. Acara ini sekaligus dimanfaatkan Pemkab Kudus dan kantor bea cukai untuk mensosialisasikan peraturan perundangan dan peruntukan DBHCHT Kudus, pada Kamis, 18 Juli 2024 malam.

Tampak hadir dalam acara tersebut Dr. Abdul Jalil, Habib Anis Sholeh Ba’asin, Kiai Masykuri, H. Noor Yadi, M.Pd., Zunahah, S.Ag., Asisten II Jadmiko Muhardi, Camat Kaliwungu Satria Agus Himawan, dinas Cukai Yahya, dan Narasumber DBHCHT Sururi Mujib, segenap pengurus dan panitia pelaksana kegiatan, tamu undang dan warga Kaliwungu dan sekitarnya.

Sementara itu, acara Suluk Tajug Menara Kudus ini dipandu oleh Dr. Abdul Jalil, agar suasana bisa lebih gayeng dengan didampingi segelas kopi Ireng.

Seperti biasa Dr. Abdul Jalil dalam menghidupkan suasana para narasumber diminta untuk menyampaikan satu persatu dan para hadirin diajak berkomunikasi serta diselingi dengan alunan musik Suluk Tajug Menara. Kemudian acara ditutup dengan Mauidhoh Hasanah bersama Habib Anis Sholeh Ba’asin dari Pati.

Yahya dari kantor Bea dan Cukai Kudus sangat mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan pada malam ini. Pasalnya kegiatan ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat melalui seni dan budaya.

“Saya mengapresiasi acara malam hari ini. Dengan ditambah pertunjukan Suluk Tajug Menara ini, merupakan cara yang kreatif dan komunikatif dalam menyampaikan informasi maupun pesan yang penting untuk diketahui masyarakat, termasuk ketentuan perundang-undangan di bidang bea dan cukai,” ucapnya.

Selain pesan yang tersirat dapat disampaikan dan diterima masyarakat dengan baik, dirinya menilai pertunjukan ini dapat mengangkat potensi seni dan budaya, khususnya seni empat negeri Suluk Tajug Menara.

“Kami berharap, masyarakat yang hadir disini bisa memahami tentang peraturan perundang-undangan di bidang cukai, terutama tentang rokok ilegal dan dampaknya yang sangat merugikan masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Sururi Mujib narasumber tentang sosialisasi peraturan perundang-undangan dan peruntukan DBHCHT Kudus. Dirinya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan dalam upaya menggempur peredaran rokok ilegal, rokok tanpa pita cukai.

Apalagi kondisi saat ini sangat berpengaruh terhadap pembangunan khususnya infrastruktur Kabupaten Kudus akibat turunnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215.

“Kudus adalah penyumbang devisa terbesar. Total 200 triliun disumbangkan ke pusat. Kenapa disumbangkan, karena produk rokok Kudus dirasakan oleh seluruh penjuru nusantara,” terangnya.

Dikatakan, dana tersebut dikembalikan ke Provinsi Jawa Tengah (Jateng) hanya 2 persen dari total yang disumbangkan ke pusat. Itupun harus dibagi secara merata di seluruh wilayah Jateng.

“Kita dapat kembalian dana yang paling besar diantara wilayah lainnya, mencapai 212,18 miliar, namun tidak bisa digunakan sesuai kebijakan kita,” katanya.

Bung Sururi juga menjelaskan, bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah ditetapkan peruntukannya sesuai PMK nomor 215. Pemerintah Daerah hanya bisa mengikuti aturan tersebut.

“Semenjak ada covid sampai sekarang peraturan selalu berubah, saat ini turun PMK 215 yang mengatur peruntukan DBHCHT menjadi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum. Kita hanya bisa mengikutinya, karena semua telah diatur oleh pusat,” jelasnya.

H. Syafi’i Kepala Desa (Kades) Kaliwungu turut senang melihat masyarakat yang senang menyaksikan pagelaran Suluk Tajug Menara, dirinya mengaku sangat senang melihat antusias warganya menyaksikan hiburan.

Syukur Alhamdulillah kegiatan peringatan haul Mbah Rogo Moyo Selama pagelaran berjalan dengan lancar, aman dan meriah.

Sementara itu, H. Nor Hadi warga Prambatan Kidul yang sekaligus Pengurus P3B Mbah Pekalongan mengatakan, mendukung sepenuhnya kegiatan Mbah Rogo Moyo dalam menyelenggarakan kegiatan selama ini. Kemudian acara ini ditambah dengan sosialisasi tentang perundangan dan peraturan bea dan cukai serta pemberantasan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai.

Karena pada dasarnya para pengurus P3B itu ahli hisap (merokok) dan sekaligus diniatkan. untuk menyumbang devisa negara, untuk pembangunan negara.

Dirinya juga menyampaikan bahwa kegiatan haul Mbah Pekalongan akan dilaksanakan pada tanggal 29 Muharram 1446 H/3 Agustus 2024. Bersama Habib Umar Munthohar dari Semarang.

Umar Said warga asal Jetak Kedungdowo mengatakan, kami atas nama pribadi pengurus punden Mbah Pangeran Puger dan pengurus P3B Kecamatan Kaliwungu senada dengan apa yang disampaikan bapak Nor Hadi.

Kami ikut mengaku bahagia atas terselenggaranya kegiatan Mbah Rogo Moyo yang ada sosialisasi peraturan dan perundangan bea cukai. Kami hadir disini sebagai bentuk solidaritas dan dukungan atas semua kegiatan oleh panitia pelaksana kegiatan yang diselenggarakan.

Kami juga mendukung semua punden Se-Kecamatan Kaliwungu yang mengadakan kegiatan peringatan haul pada Muharram 1446 H/2024 M. Dimana pada bulan Muharram ini banyak kegiatan mulai dari khataman qur’an, pagelaran seni dan budaya,Kirab budaya dan pengajian.

“Kebanyak dari punden Se-Kecamatan Kaliwungu mengadakan kegiatan pada bulan Muharram, selain bulan Muharam juga ada beberapa punden,” terangnya.

(Elm@n)

error: Content is protected !!