Oleh: Bagus Dikha Sabrillano
Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, Kader Penulis PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia),
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
jursidnusantara.com Sebuah negara diuji bukan ketika ia mampu membuat hukum, melainkan ketika ia mampu
menundukkan kekuasaan di bawah hukum. Prinsip ini menjadi tolak ukur utama bagi setiap
negara yang mengklaim diri sebagai negara hukum. Dalam konteks tersebut, peristiwa kematian
seorang pelajar di wilayah Maluku akibat dugaan tindakan kekerasan aparat bukan hanya tragedi
kemanusiaan, melainkan ujian serius terhadap kredibilitas sistem hukum itu sendiri. Insiden ini
menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana negara benar-benar mampu mengendalikan
kekuasaan yang ia berikan kepada aparatnya.
Peristiwa tersebut mengguncang perhatian publik karena korban adalah anak di bawah umur,
kelompok yang secara hukum memperoleh perlindungan khusus. Dalam kerangka konstitusi dan
prinsip hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban aktif melindungi kehidupan setiap warga,
terlebih mereka yang rentan. Oleh sebab itu, ketika dugaan kekerasan justru berasal dari aparat
negara, persoalan yang muncul tidak lagi sebatas pelanggaran hukum biasa. Ia berubah menjadi
krisis kepercayaan yang menyentuh relasi fundamental antara negara dan warga.
Selama ini, setiap kasus pelanggaran aparat kerap dijelaskan melalui narasi “oknum”. Secara
administratif, istilah tersebut tampak logis karena kesalahan memang dilakukan individu. Namun
secara konseptual, penjelasan itu sering tidak cukup. Jika kejadian serupa muncul berulang di
berbagai tempat, maka pendekatan yang hanya menyalahkan individu berisiko menutupi
persoalan yang lebih luas. Dalam analisis kelembagaan, pengulangan suatu pola biasanya
menandakan adanya masalah sistem, baik dalam pembinaan, pengawasan, maupun budaya
organisasi.
Sebagai institusi yang diberi mandat menjaga keamanan dan ketertiban, Kepolisian Negara
Republik Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas sosial.
Kewenangan yang dimiliki aparat bukan kewenangan biasa, karena ia mencakup hak
menggunakan kekuatan fisik dalam kondisi tertentu. Justru karena kewenangan itu besar,
pengawasan terhadap penggunaannya harus lebih ketat. Tanpa pengawasan yang kuat, kekuasaan
yang dimaksudkan untuk melindungi dapat berubah menjadi alat yang melukai.
Respons publik terhadap kasus ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap
pentingnya akuntabilitas aparat. Desakan agar penyelidikan melibatkan lembaga independen
seperti Komnas HAM mencerminkan kebutuhan akan transparansi yang lebih luas. Tuntutan
tersebut bukan sekadar ekspresi kemarahan, melainkan bentuk partisipasi warga dalam
memastikan bahwa hukum berjalan sebagaimana mestinya. Dalam negara demokratis, kritik
publik bukan ancaman bagi institusi, melainkan mekanisme koreksi yang menjaga institusi tetap
berada di jalur hukum.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa legitimasi hukum tidak hanya ditentukan oleh isi aturan,
tetapi oleh praktik pelaksanaannya. Masyarakat menilai hukum bukan dari teks undang-undang,
melainkan dari pengalaman nyata ketika berhadapan dengan aparat. Jika pengalaman itu
menghadirkan rasa aman, kepercayaan akan tumbuh. Sebaliknya, jika pengalaman justru
menimbulkan ketakutan, legitimasi hukum perlahan akan terkikis. Dengan demikian, tindakan
satu aparat dapat berdampak pada citra seluruh sistem penegakan hukum.
Tulisan ini bertolak dari asumsi bahwa peristiwa tragis tersebut harus dibaca sebagai cermin
kondisi institusional, bukan sekadar insiden individual. Melalui pendekatan hukum, etika, dan
analisis sosial, kajian ini berupaya menelaah makna yang lebih dalam di balik peristiwa tersebut:
apakah ia merupakan penyimpangan personal semata, atau indikasi adanya persoalan struktural
yang lebih luas. Pertanyaan ini penting karena jawaban atasnya akan menentukan arah solusi
apakah cukup dengan menghukum pelaku, atau perlu melakukan pembenahan sistem secara
menyeluruh.
Pada akhirnya, tragedi ini menempatkan negara pada posisi reflektif: apakah kekuasaan benarbenar dikendalikan oleh hukum, atau hukum masih bergantung pada kehendak kekuasaan. Di
titik inilah makna negara hukum diuji. Sebab negara hukum sejati bukanlah negara yang sekadar
memiliki aturan, melainkan negara yang sanggup memastikan bahwa tidak ada satu pun
kekuasaan, termasuk aparatnya sendiri, yang berada di atas hukum.
Konsekuensi logis dari prinsip tersebut adalah bahwa negara wajib menunjukkan komitmen
nyata dalam menegakkan hukum tanpa pengecualian, terutama ketika dugaan pelanggaran
melibatkan aparatnya sendiri. Secara konstitusional, kewajiban itu berakar pada Pasal 27 ayat (1)
UUD 1945 yang menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
Rumusan ini tidak hanya berlaku bagi warga biasa, tetapi juga mengikat pejabat negara dan
aparat penegak hukum. Dengan demikian, setiap upaya penanganan kasus kekerasan aparat harus
mencerminkan prinsip persamaan di hadapan hukum tersebut. Jika aparat diperlakukan berbeda
atau lebih ringan dibanding warga sipil dalam perkara yang sama, maka negara secara tidak
langsung telah melanggar asas konstitusional yang menjadi dasar legitimasinya sendiri.
Lebih jauh lagi, kewajiban negara untuk menindak pelanggaran oleh aparat juga diperkuat oleh
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya ketentuan yang
mewajibkan negara menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia. Kewajiban
ini bersifat aktif, bukan pasif. Artinya, negara tidak cukup hanya menyatakan komitmen, tetapi
harus membuktikannya melalui tindakan konkret seperti penyelidikan yang independen, proses
peradilan yang adil, dan pemulihan bagi korban.
Tanpa langkah-langkah tersebut, prinsip negara hukum akan kehilangan makna substansialnya
dan berisiko berubah menjadi sekadar slogan normatif. Oleh karena itu, kelanjutan penanganan
tragedi ini sesungguhnya bukan hanya soal penyelesaian satu perkara pidana, melainkan
penentuan arah apakah supremasi hukum benar-benar menjadi dasar penyelenggaraan negara
atau masih tunduk pada logika kekuasaan.
Pada akhirnya, tragedi ini menuntut lebih dari sekadar penyelesaian hukum formal; ia menuntut
keberanian moral negara untuk bercermin pada dirinya sendiri. Sebab ukuran sejati sebuah
negara hukum bukan terletak pada kerasnya aturan yang tertulis, melainkan pada ketegasan
menegakkan aturan itu tanpa pandang kekuasaan. Sejarah menunjukkan bahwa hukum yang
tunduk pada otoritas akan melahirkan ketakutan, sedangkan otoritas yang tunduk pada hukum
akan melahirkan keadilan.
Di titik inilah makna keadilan diuji secara paling mendasar: apakah negara bersedia menegakkan
hukum meski harus menilai aparatnya sendiri, atau justru memilih melindungi kekuasaan dengan
mengorbankan kebenaran. Jika hukum gagal berdiri di atas kekuasaan, maka yang runtuh bukan
hanya kepercayaan publik, melainkan juga fondasi moral negara itu sendiri. Dan ketika fondasi
moral runtuh, negara tidak lagi kehilangan wibawa semata, melainkan kehilangan alasan
keberadaannya di mata rakyat yang seharusnya dilindungi.














