JAWA TIMUR – jursidnusantara.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengamankan seorang oknum jaksa berinisial A yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun. Jaksa tersebut diduga terlibat kasus pemerasan terhadap seorang kepala desa.
Pengamanan tersebut dilakukan oleh tim Kejati Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (30/12/2025). Diketahui, oknum jaksa yang diamankan menjabat sebagai kepala seksi (Kasi) di lingkungan Kejari Madiun.
Menanggapi informasi yang beredar, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan penangkapan.
“Perlu kami luruskan, ini bukan penangkapan, melainkan pengamanan SDO untuk kepentingan klarifikasi atas laporan yang kami terima, apakah benar atau tidak,” ujar Windhu, Rabu (31/12/2025).
Menurutnya pengamanan dilakukan sebagai bentuk respons cepat Kejati Jatim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum.
“Langkah ini diambil sebagai komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas dan profesionalitas institusi,” ujarnya.
Saat ini, Kejati Jatim masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut guna memastikan fakta-fakta yang sebenarnya sebelum mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejati Jawa Timur Agus Sahat membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ini merupakan langkah cepat, merespons atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya menjaga integritas institusi kejaksaan.
“Sebagai bentuk respons dari pengaduan masyarakat, yang bersangkutan langsung kami amankan,” ujar Agus pada Kamis, 1 Januari 2026.
Lebih lanjut Agus menambahkan, bahwa dirinya belum merinci kronologi maupun dugaan perbuatan yang dilakukan oknum jaksa tersebut.
Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan penanganan perkara dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa dan diklarifikasi. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.
Penindakan terhadap oknum jaksa di Madiun ini menambah daftar upaya penegakan disiplin di tubuh Kejari.
Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Agung dilaporkan telah menindak ratusan jaksa bermasalah secara nasional. Dari jumlah tersebut, 69 jaksa dijatuhi hukuman disiplin berat, sementara 44 lainnya dikenai sanksi disiplin ringan.
Kejati Jatim menegaskan akan terus bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan aparat penegak hukum di lingkungannya, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
(Redaksi)












