KUDUS – jursidnusantara.com Sengketa tanah terjadi di Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Seorang warga setempat menggugat Kepala Desa Gamong, pengurus mushola, ahli waris, pejabat pembuat akta ikrar wakaf, dan kantor pertanahan atau BPN Kabupaten Kudus, terkait wakaf sebidang tanah yang diberikan oleh ahli waris pemilik lahan untuk diwakafkan ke PR NU Gamong.
Kepala Desa Gamong, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa tanah tersebut secara sah dimiliki oleh almarhum dan almarhumah orang tua dari pihak ahli waris. Berdasarkan bukti kepemilikan yang ada, ahli waris melaksanakan wasiat orang tua mereka untuk mewakafkan tanah kepada Lembaga Islam Nahdlatul Ulama (NU).
Lahan itu rencananya akan dipergunakan sebagai tempat ibadah umat Islam, dengan niat agar menjadi amal jariyah bagi orang tua mereka.
Namun, proses wakaf tersebut menuai gugatan dari seorang tetangga yang mengklaim telah lama menguasai lahan dengan menanami pohon pisang di lokasi tersebut. Gugatan ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Kepala Desa (Kades) Gamong Nuryanto mengatakan, bahwa proses wakaf telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan, dengan dasar bukti kepemilikan tanah yang sah.
“Kami hanya menjalankan amanat dari ahli waris untuk melaksanakan wasiat orang tua mereka. Wakaf ini ditujukan untuk kepentingan umat, bukan untuk kepentingan pribadi,” kata Nuryanto pada Jum’at sore, 5 September 2025.
Hingga kini, persoalan tersebut masih dalam proses penyelesaian dan mendapat perhatian dari warga sekitar.
Lebih lanjut Nuryanto menambahkan, bahwa terkait sengketa wakaf tanah ada beberapa hal terkait gugatan atas tanah wakaf yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
Para ahli waris pemilik tanah datang langsung dari Kalimantan menemui saya di Balai Desa Gamong dengan maksud melaksanakan amanat dari orang tua (Soleh Alm) mereka untuk mewakafkan sebidang tanah.
Nuryanto juga menjelaskan kalau ahli waris juga membawa dokumen lengkap yang membuktikan status ahli waris, antara lain: surat keterangan ahli waris, surat kematian orang tua, surat nikah orang tua, KTP dan KK, kutipan letter C tanah, serta SPPT PBB yang masih atas nama orang tua mereka.
Kemudian kami telah berkonsultasi dengan pihak Kecamatan, KUA, BPN Kudus, hingga Kejaksaan Negeri Kudus terkait langkah-langkah yang harus ditempuh dalam proses wakaf ini.
Dalam hal ini, saya hanya bertindak mewakili ahli waris berdasarkan kuasa, karena para ahli waris berdomisili di luar Jawa sehingga membutuhkan waktu dan biaya besar jika harus bolak-balik ke Kudus.
Dalam proses ikrar wakaf, semua pihak kami hadirkan, mulai dari KUA, PR NU, tetangga batas tanah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga warga sekitar untuk menyaksikan langsung jalannya prosesi.
Namun beberapa hari setelah proses wakaf, salah satu penggugat menemui saya dengan maksud agar saya membatalkan wakaf dan mengalihkan tanah tersebut kepada pihak mereka, dengan iming-iming uang ratusan juta rupiah.
“Saya menolak tawaran itu karena tidak berani mengkhianati amanat yang dititipkan ahli waris kepada saya. Karena keinginan mereka tidak saya turuti, pihak tersebut menggugat melalui Pengadilan Negeri (PN) Kudus,” jelas Kades Nuryanto.
Tidak sampai disitu saja, pada saat mediasi, penggugat menawarkan pembagian tanah, agar sebagian untuk perluasan tempat ibadah, sisanya untuk mereka. Tawaran itu saya tolak, karena bertentangan dengan amanat ahli waris.
PN Kudus sempat mengabulkan gugatan penggugat. Lami ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, dan Alhamdulillah, putusan PN dibatalkan.
Penggugat melakukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung.
Tidak berhenti di sana, mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Setelah proses lebih dari satu tahun, akhirnya PK mereka juga ditolak. Keputusan ini menjadi kabar gembira bagi kami, terlebih di bulan Maulid ini.
Aneh tapi nyata, meski semua proses hukum tersebut telah selesai, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya kembali berusaha mengajukan gugatan baru di PN Kudus.
Kami merasa prihatin, mengapa ada warga yang tetap ngotot ingin menguasai tanah yang jelas-jelas bukan miliknya. Semoga Allah SWT memberi hidayah kepada mereka.
“Kami dan warga sangat berharap keadilan segera tegak, agar mushola bisa segera dipugar dan digunakan sebagaimana niat awal ahli waris untuk amal jariyah orang tua mereka,” pungkasnya.
Sementra itu, Dr. Budi Supriyatno, SH., MH., C.LA., Kuasa hukum penggugat menerangkan, bahwa PK klien saya ditolak karena ada beberapa berkas yang perlu kami benahi. Ditolak bukan berarti sudah ada putusan PN Kudus.
“Putusan PT yang menolak di PN Kudus karena kemarin yang kami gugat hanya dari pihak Kades, dan pengurus Mushola, kami tidak tahu kalau ada penambahan ahli waris dan pihak-pihak lain yang perlu kami tambah untuk gugat kembali,” kata Budi Budi Supriyatno.
Budi juga menjelaskan, bahwa kami telah melayangkan surat kepada pihak PN Kudus dengan No.47/Pdt.G/2025/PN.Kudus yang telah kami layangkan pada 29 Agustus 2025. Dalam pertengahan bulan September ini mereka juga akan dipanggil di PN Kudus.
“Dengan ini penggugat akan mengajukan gugatan kepada Kades Gamong, Mushola Darul Anwar, Anak-anak Soleh atau ahli waris; Markaban, Muhamad Riswoni, Sri Wahyuni, Tasripah, Sumilir, Pejabat pembuat Akta Ikrar wakaf Kecamatan Kaliwungu, dan BPN Kudus,” jelasnya.
Perlu diketahui, bahwa secara hukum tanah obyek sengketa tanah yang telah ditelantarkan oleh pemilik (Soleh) dan anak-anaknya yang lebih dari 60 tahun, maka tanah tersebut menjadi tanah milik negara, sehingga secara hukum mereka tidak mempunyai hak atas tanah obyek sengketa, hal ini dipertegas dalam ketentuan Undang-undang kepemilkan telah dihapus dan tanahnya jatuh kepada Negara.
“Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Pasal 27 yang berbunyi “Tanah Hapus Apabila”, huruf a berbunyi : Tanahnya Jatuh Kepada Negara”, angka 3 berbunyi : Karena ditelantarkan”, tutup Budi.
Kuasa hukum pihak yang digugat dari LBH NU Saiful Anas., S.Hi., C.Me., mengatakan, bahwa pihak penggugat tidak bisa serta merta mempunyai hak atas kepemilikan tanah tersebut. Karena dalam proses kepemelikan tanah itu harus ada prosedur dan mekanisme yang harus dilalui.
“Pihak penggugat tidak bisa serta merta langsung dianggap mempunyai hak atas tanah tersebut. Benar penggugat telah memelihara dan merawat tanah dengan menanam pohon ditanah tersebut, selama puluhan tahun, namun itu belum cukup menjadi dasar landasan penggugat yang menjadi pemilik atas tanah ahli waris Soleh Alm,” katanya.
Sementara itu, Sandiman ketua dan Darmawan sekretaris Mushola Darul Anwar berharap persolan ini bisa segera selesai dan pembangunan renovasi Mushola Darul Anwar bisa cepat segera dibangun.
“Kami prihatin atas sengketa tanah yang dipersoalkan oleh para penggugat, padahal dari pihak ahli waris pada tahun 2022 telah datang ke Kudus dan menyerahkan kepada tanah tersebut untuk segera dibangun tempat ibadah dan keagamaan,” ujarnya.
Setahu kami selaku warga dan beberapa cerita dari orang-orang tua warga sekitar, pihak tetangga yang menggugat itu bukan ahli waris dan bukan saudara pihak yang mau mewakafkan tanah.
“Akibat sengketa yang berlarut-larut ini, rencana pemugaran mushola menjadi tertunda. Padahal mushola tersebut sudah lama tidak mampu menampung jamaah, terutama saat shalat Maghrib, shalat Tarawih di bulan Ramadhan, dan kondisi halaman tanah yang becek saat hujan banyak warga tidak bisa berjamaah,” tutupnya.
(Elm@n)