Eni Wakil Ketua Komisi B Dorong Penyelesaian Tunggakan Sewa Kios dan Pasar di Kudus

Oplus_131072

KUDUS – jursidnusantara.com Tunggakan Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) dari pembayaran sewa kios dan lapak di pasar tradisional di Kabupaten Kudus terus membengkak. Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus mencatat tunggakan pedagang di lima pasar di Kabupaten Kudus hingga akhir 2024 sudah tembus Rp 6,5 miliar.

Kondisi tersebut mendapat sorotan serius dari Dewan Perwakilan Daerah (DPDR) Kabupaten Kudus, khususnya komisi B yang membidangi perdagangan dan perekonomian.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kudus Eni Kusrini, SH., mengatakan bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat hanya dari sisi administrasi.

Menurutnya, penagihan perlu dilakukan dengan pendekatan persuasif agar pedagang mampu mengansur kewajiban mereka.

“Kami menyarankan agar penagihan dilakukan dengan komunikasi yang baik. Jangan sampai terkesan memaksa, karena banyak pedagang memang sedang dalam kondisi sulit,” kata Eni pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Lebih lanjut Eni menambahkan, bahwa kesulitan pedagang melunasi PKD dipengaruhi banyak faktor, diantaranya adalah melemahnya daya beli masyarakat dan menurunnya aktivitas perdagangan membuat pasar tradisional semakin sepi pembeli.

“Sekarang ini kondisi ekonomi pasar tidak seramai dulu. Banyak kios masih tutup, omzet pedagang menurun, ditambah persaingan belanja online yang kian marak,” imbuhnya.

Saat ini persaingan perdagangan semakin ketat, perkembangan e-commerce memudahkan konsumen berbelanja dari rumah, sehingga pedagang pasar kehilangan banyak pelanggan, secara otomatis berpengaruh pada kemampuan mereka membayar kewajiban PKD.

Meski kondisi sulit, Dinas Perdagangan Kudus tetap melakukan penagihan rutin setiap tahun.

Setelah adanya perubahan regulasi melalui Perda 2025, PKD kini termasuk dalam retribusi pasar.

Pedagang sempat menyampaikan keberatan, bahkan paguyuban pasar mengadu ke Komisi B. Bupati akhirnya merespons cepat dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) yang memberi skema keringanan,” terangnya.

Eni juga menjelaskan, bahwa keringanan tersebut harus diajukan pedagang setiap bulan. Jika tidak diajukan, tarif akan kembali normal. Ia menekankan pentingnya sosialisasi mekanisme keringanan agar pedagang tidak salah paham.

“Jangan sampai ada pedagang yang tidak tahu prosedurnya. Dinas perdagangan harus aktif memberi penjelasan,” jelasnya.

Eni politisi fraksi Gerindra ini mendorong agar para pedagang pasar tradisional untuk beradaptasi dengan tren digital.

Pemanfaatan marketplace dan fasilitas internet bersama dinilai bisa menjadi solusi menghadapi persaingan dengan belanja online.

“Kalau pedagang ingin masuk ke online, maka butuh jaringan internet yang m memadai. Pemerintah juga perlu mendukung infrastruktur agar pasar tradisional tetap diminati masyarakat,” harapnya.

Kami dari DPRD Kudus, khususnya komisi B akan terus memperjuangkan aspirasi pedagang agar kewajiban PKD tetap tertagih tanpa memberatkan.

“Dengan komunikasi yang baik, aturan bijak, dan adaptasi digital, kami yakin pasar tradisional Kudus bisa kembali bergeliat,” pungkasnya.

Menurut Kabid Pasar pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Agus Sumarsono mengungkapkan, bahwa tunggakan pembayaran sewa terbesar tercatat di Pasar Kliwon mencapai Rp 5,3 miliar.

Di Pasar Baru, tunggakan pembayaran sewa kios mencapai Rp 300 juta, sementara di Pasar Bitingan mencapai Rp 156 juta.

“Di pasar Jekulo dan Piji kami mencatat tunggakan pedagang masing-masing Rp 50 juta,” kata Agus beberapa hari yang lalu.

(Elm@n)

error: Content is protected !!