PATI – jursidnusantara.com Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pati terhadap pemakzulan Bupati Sudewo mulai menggelar rapat di ruang Badan Anggaran (Banggar) pada Kamis (14/8/2025). Dalam rapat yang dipimpin ketua Teguh Bandang Waluyo itu, dipanggil sejumlah eks karyawan RSUD Soewondo dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pati untuk memberikan klarifikasi terhadap pemberhentian ratusan honorer RSUD Soewondo.
Dimana pemberhentian ini menjadi perhatian khusus dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sebagai salah satu dosa Bupati Pati diawal kepemimpinannya.
Ia menambahkan, sejumlah keluhan sudah disampaikan oleh para eks karyawan RSUD. Mulai pemecatan yang dilakukan secara sepihak dan mendadak tanpa adanya transparansi. Hingga pesangon yang seharusnya diterima oleh eks karyawan setelah adanya pemecatan.
“Kami tidak ahli di bidang hukum dan pemerintahan, ataupun administrasi pemerintahan. Jadi kami undang ahli agar jalannya rapat pansus nanti tahapannya seperti apa agar tidak menyalahi aturan dan salah hukum,” kata Bandang.
Bandang mengatakan, aspirasi dan keluhan dari eks karyawan RSUD ini nantinya akan dirangkum oleh pihaknya untuk kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) dalam angket sebagai pertimbangan MA untuk memberikan rekomendasi kepada presiden agar mencopot Sudewo sebagai bupati sesuai dengan keinginan masyarakat Kabupaten Pati dalam aksi demo 13 Agustus kemarin.
“Kami panggil saksi, eks karyawan Soewondo dan pegawai Pemkab. Harus kami undang dua pihak untuk verifikasi. Sudah diceritakan kerjanya seperti apa, pemberhentiannya seperti apa. Kami minta waktu secepatnya, tidak bisa satu dua hari,” kata Bandang.
Selain itu, mutasi jabatan ASN di lingkup Pemkab Pati juga tak luput dari sorotan DPRD Pati. Sebabnya mutasi ini dinilai aneh karena tidak dilakukan secara terbuka dan adanya komunikasi dengan pihak DPRD. /Red












