KUDUS – jursidnusantara.com Polres Kudus menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang ratusan aktivis mahasiswa dari berbagai kampus yang ada di Kabupaten Kudus.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel @ Home Jl. Tanjung No.14-16, Nganguk, Kramat, Kec. Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pada Kamis pagi, 7 Agustus 2025.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo dalam sambutan mengatakan, agar situasi di wilayah Kabupaten Kudus tetap aman dan kondusif tanpa adanya gangguan Keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) di Kabupaten Kudus, maka perlu kami adakan acara Focus Group Discussion (FGD).
“Kegiatan FGD ini bertujuan untuk menjalin tali silaturrahim antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam hal ini kawan-kawan dari mahasiswa,” kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Dalam gelaran ini kami mengundang Nara sumber yang berkompeten yakni Amir Faishol (mantan aktivis ketua KPU Kudus), Kholid Mawardi (mantan aktivis ketua Fraksi Golkar), dan Yusuf Istanto (mantan aktivis Dosen/akademisi).
“Kami ambil tiga nara sumber yang berkompeten, juga moderator yang sudah kondang Sururi Mujib,” ujarnya.
Dirinya menekankan kepada seluruh jajaran untuk menjalin komunikasi dan sinergitas dengan berbagai elemen diwilayah masing-masing. Karena dengan adanya kerjasama antara aparat keamanan dengan tokoh masyakarat, tokoh agama, mahasiswa yang baik menjadi kunci utama dalam menciptakan Kamtibmas di Kabupaten Kudus.
FGD kali ini kami mengambil tema “Peran Mahasiswa Dalam Demokrasi dan Penyampaian Pendapat di Muka Umum”.
“Penyampaian pendapat dimuka umum itu dijamin dan diatur oleh Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang tata cara penyampaian pendapat di muka umum,” pungkasnya.

Dalam acara diskusi yang di moderatori Sururi Mujib mengatakan, bahwa kegiatan FGD yang diselenggarakan Polres Kudus ini menjadi penting untuk memperkuat sinergi antara Polisi dengan kawan-kawan mahasiswa.
Hal ini guna untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Kabupaten Kudus.
Memang dalam penyampaian pendapat dimuka umum itu dijamin dan diatur oleh Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang tata cara penyampaian pendapat di muka umum, namun dalam berkegiatan tersebut dalam waktu 3 hari ada pemberitahuan secara tertulis kepada Polri.
“Pemberitahuan ini penting dilakukan agar Polri dapat melakukan pengamanan, bahkan bisa menjadi jembatan untuk mempertemukan kawan-kawan mahasiswa dengan pihak yang dituju,” ujar Sururi.
Sururi juga menjelaskan, selain pemberitahuan kegiatan aksi kepada Polri, penyampaian pendapat juga diharapkan dapat dilakukan dengan tertib dan tindak menggangu pengguna jalan lain dan ketertiban umum.

Kholid Mawardi diberi kesempatan pertama untuk menyampaikan materi dalam FGD. Dia menyoroti mahasiswa saat ini disibukkan dengan berbagai kegiatan dan tugas kampus.
Disamping itu juga mahasiswa saat ini tidak banyak yang kritis, bahkan banyak bermunculan ego sentris, target harus cepet lulus, nilai baik sehingga untuk membuat kegiatan diskusi dan issue-issue strategis untuk kemajuan bangsa dan negara sedikit kendor.
Sementara itu, Amir Faisol menekankan peran mahasiswa sebagai agent perubahan yang turut serta dalam menjaga nilai-nilai demokrasi, mengawal jalannya pemerintahan yang bersih, serta menyuarakan aspirasi masyarakat.
“Kawan-kawan mahasiswa harus memahami aturan dan etika dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik atau kerusuhan,” jelas Faishol.
Faishol juga menjelaskan, dalam menyampaikan pendapat di muka umum ada tantangan yang harus dihadapi mahasiswa seperti menjaga netralitas, menghindari tindakan represif dan membangun kesadaran politik masyarakat.

Sementara itu, Yusuf Istanto lebih menekankan pada aktivis untuk mengangkat issue-issue lokal daerah, dibanding mengajar issue nasional.
“Aktivis lokal saat ini semakin kurang, oleh karena itu ketika masih jadi mahasiswa cobalah menjadi orang yang kritis dan peka sosial tapi jangan sampai hanya menjadi aktivis yang hanya sekedar ikut-ikutan saja.
Oleh karenanya kawan-kawan aktivis dalam mengangkat issue-issue nasional tentang kebijakan, peraturan pemerintah yang melanggar aturan harus di diskusikan terlebuh dahulu dengan para mahasiswa yang lain selaku agen perubahan.
FGD yang diselenggarakan Polres Kudus ini merupakan wadah penting untuk memperkuat peran mahasiswa dalam demokrasi dan menyampaikan aspirasi masyarakat.
“Dengan adanya diskusi ini diharapkan dapat tercipta kondisi demokrasi yang lebih stabil, aman, dan partisipatif di Indonesia,” pungkasnya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan diskusi interaktif antara mahasiswa dan narasumber.
(Elm@n)












