KUDUS – jursidnusantara.com Berita tentang maraknya dugaan pungli yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) diwilayah Kecamtan Jati, Kabupaten Kudus,.
Dimana inspektorat Kudus telah memanggil sejumlah oknum P3S tersebut untuk menjalani pemeriksaan pada hari Senin (4/8/2025), kemudian inspektorat juga bakal meminta klarifikasi pihak lainnya hingga beberapa hari kedepan.
Direktur Lembaga Kajian Strategis Kudus (LKiSS) Sururi Mujib mengatakan, bahwa K3S itu tak punya regulasi.
“Apapun lembaga yang tak punya regulasi, segala tindakannya adalah ilegal. Jangan main-main terhadap profesi guru,” kata Sururi Mujib pada Ahad malam, 5 Agustus 2025.
Sururi juga menegaskan, bahwa kepala Dinas Pendidikan Kudus, agar menanggapi kekisruhan ini untuk memberikan penjesan didepan publik maupun media.
“Siapa yang menkoordinasikan dugaan pungli hingga terkumpul puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Mereka harus memberi penjelasan,” tegasnya.
Kami tantang dari pihak inspektorat Kudus yang diperiksa tidak hanya dari oknum K3S Korwil Jati saja, tapi Korwil Se-Kabupaten Kudus.
“Berani tidak inspektorat Kudus untuk menuntaskan persoalan ini,” ujarnya.
Banyak guru-guru yang mengeluh dan menyampaikan kegundahan hatinya pada kami, bahwa momentum HUT RI ke 80 ini juga dibuat ajang mencari uang oleh oknum Korwil di Kecamatan Kota.
“Mereka berdalih untuk kegiatan lomba gerak jalan dan kegiatan yang lain,” tuturnya.
Sururi juga menjelaskan, para guru yang ASN dan P3K ditarik iuran Rp 40 ribu dan ada juga yang Rp 30 ribu sesuai dengan kepangkatan dan golongan yang ada disekolah, selain itu waktu ada pergantian kaos olah raga versi baru.
Oknum korwil juga menginstruksikan secara lisan agar para guru membeli di korwil tentunya dengan harga yang lebih mahal bila dibandingkan dengan membeli kaos ditoko yang selama ini menjadi langganan.
Selain itu juga ketika para guru yang lolos dan mendapatkan SK P3K juga ditarik iuran untuk mereka dengan dalih kenang-kenangan dan lainnya.
Inilah keluhan beberapa para guru yang disampaikan pada kami. Oleh sebab itu kalau Keberadaan Korwil tidak bisa menjadi pelayan dan mengkoordinasikan dunia kependidikan yang baik, maka patut ditinjau ulang statusnya tersebut. Ada juga yang mengatakan “status Korwil menjadi beban guru-guru di sekolah dasar.
“Para guru-guru beraninya grundel dibelakang, tidak berani menyampaikan ke pejabat Korwil”, pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa, Inspektorat Kudus menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di wilayah Kecamatan Jati, terhadap ratusan guru sekolah dasar (SD).
Inspektur Inspektorat Kudus, Eko Djumartono mengatakan, bahwa pungutan yang dilakukan terhadap guru SD, nominalnya sebesar Rp 30 ribu. Tak hanya itu, kepala sekolah juga ditarik iuran sebesar Rp 40 ribu setiap bulannya.
“Tapi yang dipermasalahkan ada tarikan guru-guru SD, yang mereka keberatan karena tidak ada transparansi. Ada sekitar 200-an guru yang ditarik,” ujar Eko Djumartono pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Pihaknya telah memanggil sejumlah orang untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (4/8/2025). Inspektorat Kudus juga meminta klarifikasi pihak lainnya hingga beberapa hari kedepan.
“Senin kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman,” imbuhnya.
Saat ini, dugaan pungli tersebut dalam penyelidikan tim auditor Inspektorat. Eko menyebut, berdasarkan pernyataan dari pihak K3S, iuran itu digunakan untuk berbagai kegiatan guru, termasuk membantu pemeliharaan di korwil kecamatan.
Pungutan terhadap guru SD ini pun sudah berjalan selama dua tahun. Sejumlah guru mulai merasa keberatan dengan pungutan berdalih iuran bersama tersebut, lantaran tidak ada transparansi dari pihak K3S.
Dana yang terkumpul dari iuran tersebut cukup fantastis hingga ratusan juta rupiah. Eko menyebut, dana yang tersisa di kas K3S saat ini sekitar Rp 70 juta. Sisa saldo kas tersebut rencananya akan dikembalikan ke guru.
“Segala bentuk iuran yang bersifat wajib dan memaksa itu termasuk pungli. Walaupun kesepakatan bersama, tapi kalau untuk kepentingan di korwil yang seharusnya menjadi urusan APBD, itu tidak boleh,” tandasnya.
Kasus dugaan pungli ini pun masih dalam pemeriksaan. Dalam waktu dekat, tim auditor Inspektorat Kudus akan melakukan konfirmasi terhadap guru-guru yang bersangkutan. Jika terbukti benar maka akan dilakukan tindak tegas.
“Kita belum bisa membicarakan sanksi, karena kita harus konfirmasi dulu dengan guru-guru terkait. Targetnya, sepekan ini bisa selesai (pemeriksaan),” pungkasnya.
(Elm@n)












