KSP Arta Makmur Birawa Lakukan Sidak Penagihan Kredit Macet 4 Bulan

REMBANG – jursidnusantara.com Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Arta Makmur Birawa lakukan sidak langsung kelokasi custemer Tri Lestari yang menunggak kredit selama 4 bulan dan terkesan tidak koperatif.

Diketahui Tri Astuti Wulandari yang beralamat di Ds. Mondoteko RT 02 RW 04 Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang menunggak kredit ke KSP selama 4 bulan dengan jumlah total pelunasan sebesar Rp. 37.762.000, dengan jaminan sebuah mobil Inova berwarna hitam dengan plat nomor H 1027 DE.

Kepala Remedial Pantura KSP Arta Makmur Birawa Heri S, mengatakan, saya sendiri yang melakukan sidak langsung kelokasi dan bertemu suami Tri Astuti Wulandari.

“Saya sendiri yang datang kerumah customer Tri Astuti Wulandari, pasalnya yang bersangkutan terkesan tidak kooperatif,” kata Heri S, kepada awak media.

Lebih lanjut Heri menambahkan, bahwa Customer menurut pekerja penagihan a/n Hidayatus Sholikin sering ngumpet, jika dihubungi nomornya justeru di blokir.

Heri juga menjelaskan, bahwa Customer pinjam ke KSP Arta Makmur Birawa masih ada tunggakan selama 4 bulan dengan pinjaman total pelunasan di sistem sebesar Rp. 37.762.000.

“Customer pinjam ke KSP Arta Makmur Birawa dengan jaminan 1 unit mobil Inova warna hitam plat H 1027 DE,” jelasnya.

Dengan adanya kejadian seperti ini, maka saya (Heri S) selaku kepala remedial tersebut akan mengadukan ke pihak berwajib dalam hal ini Polres Rembang untuk mencari jalan terbaik atas kejadian tersebut. Pasalnya KSP bisa berjalan dengan sehat bisa melayani masyarakat jikalau kredit tidak macet.

“Sering koprasi di lingkup kota Rembang dan sekitarnya mengalami kebangkrutan dan tidak sehat dikarenakan banyak Customer yang macet,” terangnya.

Kami berharap kepada segenap koperasi yang ada harus lebih berhati-hati kepada para Customer yang nakal dengan mempermaikan koperasi yang hutangnya mudah tapi bayar semaunya atau ogah bayar.

“Kami berharap saat ini harus lebih mawas diri terhadap customer yang nakal, customer yang tidak mau mikir untuk mengembalikan pinjaman yang baik sesuai dengan perjanjian kontrak tersebut,” tutup Heri.

(Elm@n)

error: Content is protected !!