KUDUS – jursidnusantara.com Forum Kesejahteraan Guru Wiyata Bakti (FKWB) Kabupaten Kudus menggelar acara Halal Bihalal di Gedung Mukti Fungsi GOR Wergu Wetan Kudus pada Sabtu, 19 April 2025.
Acara tersebut juga sebagai ajang silaturahmi dan konsolidasi antaranggota FKWB Kudus.
Ketua panitia Didik Budi Purnomo menyampaikan, forum ini terdiri dari para guru non-ASN dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA, baik dari sekolah negeri maupun swasta. Forum ini juga berlatar belakang dari beragam agama.
Forum yang terbentuk sejak tahun 2019 ini memiliki tujuan utama untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan para tenaga pendidik non-ASN yang belum tersentuh program sertifikasi.
Semangat kebersamaan sangat terasa dalam acara Halal Bihalal yang digelar dengan iuran sukarela sebesar Rp 20 ribu per anggota itu.
”Tujuan utama kami adalah mempererat tali silaturahmi dan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik,” katanya.
Pada kesempatan itu juga Didik menyampaikan harapan besar dari para anggota. Yakni agar nilai tunjangan guru swasta bisa dikembalikan seragam menjadi Rp 1 juta per bulan seperti semula.
Tunjangan guru swasta sendiri memiliki nama program Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) dantelah berjalan sejak 2019 dengan tunjangan awal sebesar Rp 1 juta per bulan.
Namun, seiring berjalannya waktu, pemberian honor mengalami klasifikasi nominal, yaitu sebesar Rp 350 ribu, Rp 400 ribu, Rp 500 ribu, hingga Rp satu juta per bulan, yang masih berlaku hingga saat ini.
”Forum ini menjadi wadah aspirasi dan perjuangan kita bersama, agar program HKGS terus ditingkatkan baik dari segi nominal maupun cakupan penerima,” ungkapnya.
Saat ini, anggota FKWB tercatat sekitar 1.900 orang, dan masih ada beberapa guru dan tenaga kependidikan (tendik) seperti TU dan penjaga sekolah yang belum merasakan manfaat dari program ini.

Sementara itu, Mukhasiron unsur Pimpinan DPRD Kudus, dalam sambutannya, Ia menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan kesejahteraan guru wiyata bhakti agar kembali mendapatkan tunjangan penuh.
“Minimal Rp1 juta per guru harus kita perjuangkan. Selama ini masih menggunakan skema lama karena ada refocusing dan transisi pemerintahan. Tapi karena program ini sudah masuk dalam RPJMD, maka wajib dilaksanakan oleh Bupati terpilih,” ujarnya.
Mukhasiron juga menjelaskan, meskipun belum bisa direalisasikan per Januari 2025 karena Bupati Kudus Sam’ani Intakoris baru memasuki masa transisi, namun DPRD akan terus mendorong agar peningkatan kesejahteraan guru segera dilaksanakan.
(Elm@n)