Berita  

Sejumlah Aktivis Kudus; Momentum Hakordia 2024 Waktu Yang Tepat Bagi Kejari Kudus Tuntaskan Kasus Korupsi

KUDUS – jursidnusantara.com Puluhan aktivis di Kudus gelar unjuk rasa didepan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Gelaran tersebut bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada Senin, 9 Desember 2024 pagi

Dalam aksinya, para aktivis mendesak Kejari Kudus untuk segera menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi mega proyek yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Tampak spanduk yang dibentangkan depan gerbang Kejari Kudus bertuliskan “Korupsi Menjadi-jadi, Bongkar!” mereka berorasi menggunakan sound system diatas mobil. Meski tanpa tindakan anarkis, puluhan aparat dari Polres Kudus tetap berjaga untuk mengamankan aksi.

Direktur Lembaga Lembaga Kajian Strategis Kudus (LKiSS) Sururi Mujib mengatakan, ada banyak kasus besar antara lain dugaan korupsi mega proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT), hibah fiktif ke organisasi masyarakat (ormas) yang telah menitipkan sejumlah uang ke Kejari Kudus, program umroh gratis, dan lainnya.

“Kami mengingatkan Kejari Kudus agar serius menangani sejumlah kasus tersebut, jangan sampai korupsi terus terjadi dan rakyat yang dirugikan,” kata Sururi dalam orasinya Senin, 9 Desember 2024.

Ia juga menyoroti biaya politik yang begitu tinggi yang akan berdampak pada perilaku korupsi. Dimana biaya politik mahal akan memperbesar kemungkinan tumbuhnya perilaku korupsi setelah kandidat tersebut terpilih. Kondisi ini menjadi siklus yang terus berputar untuk memenuhi kebutuhan tiap periode pencalonan.

Lebih lanjut Sururi menambahkan, bahwa mahalnya biaya politik memperbesar kemungkinan tumbuhnya perilaku koruptif setelah kandidat tersebut terpilih. Kondisi ini menjadi siklus yang terus berputar untuk memenuhi kebutuhan tiap periode pencalonan.

“Dalam pelaksanaan Pemilu, Pilkada bahkan sejak periode sebelumnya sampai dengan saat ini, kita tahu bahwa politik berbiaya mahal itu menjadi salah satu akar terjadinya korupsi,” tegasnya.

Dalam peringatan Hakordia 2024 di panggung rakyat didepan Kejari Kudus kami menuntut ketegasan dan keberanian Kejari Kudus tentang kasus-kasus korupsi yang terjadi di Kudus.

Kami mengajak seluruh Warga Kudus serta pihak yang terkait, untuk bersama-sama mendukung gerakan ini, demi untuk menciptakan pemerintah Kabupaten Kudus yang bersih, jujur dan transparan.

“Dukung kami dalam upaya menciptakan Kudus yang bebas dari Korupsi”, pungkasnya.

Usai berorasi, perwakilan demonstran diterima untuk audiensi dengan Kepala Kejari Kudus.

Dalam Forum Audiensi para aktivis kembali mempertanyakan tindak lanjut penanganan beberapa kasus besar yang merugikan negara hingga milyaran terutama kasus Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

Untuk diketahui bahwa, proyek pembangunan SIHT di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, yang didanai anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp 9,16 miliar diduga bermasalah, terutama dalam pengadaan tanah urug.

Henriyadi W Putro, kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menemukan kejanggalan pada mekanisme pengadaan tanah urug.

Menurutnya, material yang digunakan tidak sesuai dengan dokumen lelang, dan pengerjaan proyek dialihkan ke subkontraktor tanpa persetujuan pejabat terkait.

“Ada temuan kelebihan volume tanah urug yang tidak sesuai dengan perhitungan awal. Kami juga menduga ada kerugian negara akibat perbedaan harga satuan material,” ungkapnya.

Dari nilai kontrak sebesar Rp 9,16 miliar, pekerjaan tanah urug justru dilelang kembali oleh oknum tertentu dengan nilai jauh lebih rendah, yakni Rp 3,1 miliar.

Saat ini, Kejari Kudus telah memeriksa 20 saksi dan sedang menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pihaknya menargetkan penyelidikan kasus ini dapat selesai pada akhir tahun 2024,

Sementara itu, kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Dwi Kurnianto dalam Forum Audiensi tersebut menegaskan
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secepat mungkin demi keadilan dan kepentingan masyarakat, tunggu saja kejutan berikutnya.

Dwi pun terkesan enggan mengungkap nama sejumlah tersangka yang terseret dugaan korupsi SIHT, namun Dwi memastikan, sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi ini lebih dari satu orang.

“Karena indikasinya, proyek ini tidak akan terlaksana jika hanya dijalankan satu orang,” ujarnya.

Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada teman-teman aktivis yang telah mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Kudus.

(Elm@n)