KUDUS – jursidnusantara.com Dua pasangan bakal calon bupati (Bacabup) dan bakal calon wakil bupati (Bacawabup) Kudus telah selesai pemeriksaan kesehatan.
Kedua pasangan tersebut adalah Sam’ani Intakoris – Bellinda Putri Sabrina Birton dan HM Hartopo – Mawahib Afkar.
Dari 20 item pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di RSUP Kariadi Semarang, baik pasangan Samani Intakoris – Bellinda Putri Sabrina Birton maupun HM Hartopo – Mawahib Afkar seluruhnya dinyatakan sehat dan memenuhi syarat untuk maju.
Komisioner KPU Kudus Ahmad Kholil mengungkapkan, surat dari hasil tes kesehatan dua paslon tersebut telah diterima KPU Kudus pada Rabu (4/9/2024) kemarin.

”Kemudian diberitahukan bahwa seluruhnya memenuhi syarat,” ucapnya dalam kegiatan penyerahan hasil penelitian persyaratan pasangan cabup dan cawabup dari KPU Kudus untuk dikoreksi pada Kamis (5/9/2024).
Proses pemeriksaan kesehatan sendiri berlangsung selama tiga hari. Yakni mulai tanggal 30 dan 31 Agustus serta 1 September 2024. Hartopo, Mawahib, Bellinda selesai di tanggal 31, sementara Sam’ani selesai di tanggal 1 September 2024.
Ada banyak item pemeriksaan kesehatan yang harus dipenuhi. Hal ini sesuai dengan keputusan KPU RI 1090 Th 2024.
Alhamdulillah dua Pasangan Cabup dan Cawabup Kudus sudah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Kariadi Semarang, ada sekitar 20 item pemeriksaan dengan melibatkan 80 dokter.
“80 dokter tersebut terdiri dari 65 tenaga kesehatan, 2 tenaga kesehatan psikologi, dan 13 tenaga kesehatan bidang Narkoba,” terangnya.
Kemudian terkait kelengkapan berkas calon dari pasangan Sam’ani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton diketahui tak mendapat catatan alias memenuhi syarat. Sementara berkas calon dari pasangan Hartopo dan Mawahib mendapat beberapa catatan dari KPU Kudus atau belum memenuhi syarat.
Hal tersebut diungkapkan oleh masing-masing LO Administrasi mereka usai menerima hasil penelitian persyaratan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari KPU Kudus.
Kholil mengungkapkan, ketika berkas calon dinyatakan memenuhi syarat maka tidak perlu dilakukan perbaikan.
Namun bila memang ada yang belum memenuhi syarat, maka bisa segera diurus pada tanggal 6 hingga 8 September 2024.
”Kalau berkas pencalonan memang sudah harus lengkap sejak awal pendaftaran, nah kalau berkas calon ini yang memang ada beberapa juknisnya. Kalau belum sesuai juknis masih ada waktu untuk melengkapinya,” ungkapnya.
Setelah ini, aladah proses pembenahan verifikasi hasil penelitian verifikasi peserta Pilkada Kudus. Ketika sudah perbaikan nantinya adalah penetapan calon bupati dan calon wakil bupati Kudus.
“Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus akan kami laksanakan pada 22 Septemter 2024 melalui rapat pleno tertutup. Lalu pada tanggal 23 September 2024 akan dilaksanakan pengambilan nomor urut paslon,” pungkasnya.
(Elm@n)












