BLORA , jursidnusantara,com Proyek pengaspalan jalan terkesan asal jadi dijumpai di desa Kembang kecamatan Todanan kabupaten Blora. Proyek menggunakan sumber dari dana desa (DD) tahun 2023 sebesar Rp 150 ,000.000,- kurang lebihnya.

Dari penelusuran awak media, sebagai klarifikasi berusaha menghubungi Kepala desa Kembang. Namun sewaktu dihubungi melalui jaringan Watshaap pihak kepala desa tidak merespon sama sekali atau mengabaikannya.
Dari pantauan awak media Proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek, sebagaimana diatur dalam perundangan keterbukaan informasi publik UU no 14 tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, bahwa menggunakan dana pemerintah suatu lembaga publik wajib memberikan informasi, ini berbanding terbalik dengan adanya proyek aspal yang seakan disembunyikan datanya.
Dari keterangan tokoh masyarakat setempat bahwa proyek memang sangat kurang bermutu dan dikerjakan asal-asalan, “Proyek tersebut dari anggaran DD sebesar Rp 150,000,000 ,yang harusnya swakelola namun bukan dikerjakan warga setempat namun diborongkan atau dipihak ketigakan ,pengerjaanya juga seperti yang sampean lihat itu mas, kurang bermutu”, ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan dipublikasikan namanya.
Proyek yang berlokasi di jalan dukuh RT.2 RW 2, diduga dikerjakan asal-asalan ,mengesampingkan fungsi dan kwalitasnya seakan menjadi ajang bancakan, dengan begitu maka itu sudah tindakan melawan hukum dan kriminal penyelewengan uang negara.
Pemerintah menggelontorkan dana selain membangun infrastruktur juga bertujuan mengangkat perekonomian warga setempat. Proyek di desa Kembang tersebut juga diduga berbanding terbalik dengan tujuan dan fungsi tersebut , karena proyek dipihak ketigakan.
(tim)












