Pati, jursidnusantara.com Team gabungan Unit Reskrim Polsek Juwana bersama team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati ungkap kasus tentang dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor TKP di bawah jembatan pantura turut Desa Kauman Kecamatan Juwana Kabupaten Pati. Sabtu (19/08/2023)
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengungkapkan telah mengamankan pelaku lelaki berinisial S Alias Babi (40) warga Desa setempat.
“Unit Reskrim Polsek Juwana mendapatkan laporan dari masyarakat adanya pencurian sepeda motor merk Suzuki yang terjadi pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 Wib TKP Di bawah Jembatan Pantura Turut Desa Kauman Juwana”. Ujar Kapolsek.
AKP Ali menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, selanjutnya unit Reskrim Polsek Juwana menghubungi team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati pada hari Sabtu tanggal 19 agustus 2023, sekira pukul 17.00 WIB, berhasil mengamankan S Alias Babi di Sekitar pulau Seprapat Juwana yang di duga pelaku pencurian sepeda motor.
“Setelah dilakukan introgasi S Alias babi mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Juwana guna proses lebih lanjut” Tandasnya.
Kapolsek menambahkan pelaku dan barang Bukti sepeda motor merk Suzuki dan sepeda motor merk Honda yang di gunakan sarana melakukan aksi pelaku.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”. Pungkasnya.
(Humas Resta Pati)