Pati, jursidnusantara.com, Seorang pemuda berinisial AR (18) kini bernapas lega, karena korban memaafkan perbuatannya. Sepeda motor butut yang dicuri pun kembali.Setelah melalui mediasi oleh Kepala desa setempat kesepakatan damai antar kedua pihak mengingat berbagai hal, (28/06/23).
Sebelumnya, viral di sosial media ditangkapnya seorang pemuda di Pati ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri. Apesnya, aksi itu dilakukan tepat di hari ulang tahun remaja yang berinisial AR (18) itu. Alhasil, AR pun harus merayakan ulang tahun (ultah) di dinginnya jeruji penjara.
Penangkapan AR yang merupakan warga Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Korban diketahui bernama Ronzi (55) warga Alasdowo. Sedangkan pelaku yakni AR (18) kelahiran 27 Juni 2005 yang merupakan tetangga korban sendiri.
Awak media jursid nusantara mendapat keterangan dari Kapolsek Dukuhseti, AKP Sukarno, S.H bahwasanya perkara sudah selesai dengan RJ (Restorasi Justice). “Korban tetangganya sendiri dan sudah berakhir damai, kasihan juga pelaku sebatang kara,” pungkas Sukarno.
Menurut pengakuan Kapolsek atas inisiasi Kades Alasdowo perkara supaya tidak diperpanjang mengingat pelaku juga sebatang kara, tinggal dengan neneknya tanpa kasih sayang orang tuanya. Disamping itu sepeda motor juga sudah butut dengan kondisi asal bisa jalan. Sepeda motor merk Supra tersebut hanya dipakai ke sawah saja oleh pemiliknya.
“Kasihan mas anak itu tidak punya bapak ibu orang miskin, lagi pula motor juga sudah jelek banget,” imbuh Sukarno dengan rasa iba.
/Tim.